Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT Bank Rakyat Indonesia Unit Batudaa Nining Poiyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Batudaa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nining Poiyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.527.423,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.527.423,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 49.689.822, (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua) ditambah bunga sebesar Rp. 9.837.601 (Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Satu), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak