Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.527.423,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 49.689.822, (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua) ditambah bunga sebesar Rp. 9.837.601 (Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Satu), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|