Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Lbo HAPSA RAHIM 1.IMRAN AKASEH
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN GORONTALO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAPSA RAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMRAN AKASEH
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL AGRARIA DAN TATA RUANG KABUPATEN GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KECAMATAN MOOTILANGO
2PEMERINTAH DESA SATRIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berdasarkan kwitansi jual beli tertanggal 13 Oktober 2025;
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 388 tahun 1985 terdaftar atas nama Rin Akaseh dan beserta bangunan diatasnya yang terletak di Desa Satria, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dengan ukuran seluas 1.425M2 (seribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas :
?Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Magu Pakaya
?Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Yusuf Usman
?Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya
?Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Arpit Neo
5.Menyatakan menurut hukum Pengugat diberikan hak/izin untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 388 tahun 1985 yang berukuran seluas 1.425M2 (seribu empat ratus dua puluh lima meter persegi) beralih kepada Penggugat dan/atau menjadi atas nama Hapsa Rahim;
6.Memerintahkan Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Gorontalo) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 388 tahun 1985 terdaftar atas nama Rin Akaseh beralih kepada Pengugat dan/atau menjadi atas nama Hapsa Rahim;
7.Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
8.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak