| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa I RIFKI HASAN alias IKI, Terdakwa II IMANNUEL IGNAZEUS alias IGNA, dan Terdakwa III IKSAN KOBANDAHA alias IKSAN pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Alale, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Secara Sendiri, dengan Perantaraan Alat atau Menyuruh Orang Lain yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, atau Menggerakan Orang Lain Supaya Melakukan Tindak Pidana Dengan Memberi atau Menjanjikan Sesuatu, Menyalahgunakan Kekuasaan atau Martabat, Melakukan Kekerasan, Menggunakan Ancaman Kekerasan, Melakukan Penyesatan, atau Dengan Memberi Kesempatan, Sarana, atau Keterangan, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo memberhentikan sebuah mobil PO. Atas perintah Kanit Opsnal, anggota Satresnarkoba menyuruh sopir atas nama KRISNOVEL VARDIKI NOUVRITUMPEL untuk memperlihatkan sebuah paket yang mencurigakan karena tidak tertera alamat dan nama penerima. Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, paket tersebut dibuka dan diketahui berisi 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah lampu led warna putih yang saat dbuka terdapat 2 (dua) sachet platik kecil yang diduga berisi butiran kristal diduga sabu. Tidak lama kemudian, sopir mobil PO mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengatakan agar paket tersebut diantar ke Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango, sehingga sopir mobil PO kembali membungkus paket tersebut dan berangkat ke Kecamatan Suwawa bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo. Setibanya di Desa Alale, Kecamatan Suwawa, Bonebolango tepatnya di Pasar Minggu, seorang laki-laki menghampiri mobil PO, lalu sopir mobil PO menyerahkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa I RIFKI HASAN alias IKI. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa II iMANNUEL IGNAZEUS alias IGNA menghampiri lokasi, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Pada saat itu dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Terdakwa I membuka paket tersebut. Setelah dilakukan interogasi, paket berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa III IKSAN KOBANDAHA alias ICAN, di mana Terdakwa I disuruh oleh Terdakwa III untuk mengambil paket berisi narkotika jenis sabu tersebut, yang akan dikonsumsi para terdakwa di lokasi tambang di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di Kel. Hepuhulawa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Terdakwa III datang untuk menyerahkan diri pada Satresnarkoba Polres Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.111.K.05.16.26.0028 tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt, hasil pemeriksaan terhadap serbuk berbentuk kristal warna putih adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : positif metamfetamin.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada 3 Maret 2026 ditandatangani oleh Nurziah B Jassin terhadap 2 (dua) sachet kip plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan berat bersih
|
Sampel untuk pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 510,10mg
|
Berat wadah + zat = 510,10mg
Berat wadah = 219,80mg
Berat zat = 290,30mg
|
Berat wadah + zat = 157,24mg
Berat wadah = 105,81mg
Berat zat = 51,43mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 290,30mg atau 0,29030 gram
Berat sampel untuk pengujian = 51,43mg atau 0,05143 gram
----Perbuatan Terdakwa I RIFKI HASAN alias IKI, Terdakwa II IMANNUEL IGNAZEUS alias IGNA, dan Terdakwa III IKSAN KOBANDAHA alias IKSAN sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.—————————————————————————————
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I RIFKI HASAN alias IKI, Terdakwa II IMANNUEL IGNAZEUS alias IGNA, dan Terdakwa III IKSAN KOBANDAHA alias IKSAN pada hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Alale, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------
- pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo memberhentikan sebuah mobil PO. Atas perintah Kanit Opsnal, anggota Satresnarkoba menyuruh sopir atas nama KRISNOVEL VARDIKI NOUVRITUMPEL untuk memperlihatkan sebuah paket yang mencurigakan karena tidak tertera alamat dan nama penerima. Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, paket tersebut dibuka dan diketahui berisi 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah lampu led warna putih yang saat dbuka terdapat 2 (dua) sachet platik kecil yang diduga berisi butiran kristal diduga sabu. Tidak lama kemudian, sopir mobil PO mendapat telepon dari seorang laki-laki yang mengatakan agar paket tersebut diantar ke Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango, sehingga sopir mobil PO kembali membungkus paket tersebut dan berangkat ke Kecamatan Suwawa bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo. Setibanya di Desa Alale, Kecamatan Suwawa, Bonebolango tepatnya di Pasar Minggu, seorang laki-laki menghampiri mobil PO, lalu sopir mobil PO menyerahkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang kemudian diketahui adalah Terdakwa I RIFKI HASAN alias IKI. Sekitar 15 menit kemudian Terdakwa II iMANNUEL IGNAZEUS alias IGNA menghampiri lokasi, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Pada saat itu dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Terdakwa I membuka paket tersebut. Setelah dilakukan interogasi, paket berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa III IKSAN KOBANDAHA alias ICAN, di mana Terdakwa I disuruh oleh Terdakwa III untuk mengambil paket berisi narkotika jenis sabu tersebut, yang akan dikonsumsi para terdakwa di lokasi tambang di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di Kel. Hepuhulawa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Terdakwa III datang untuk menyerahkan diri pada Satresnarkoba Polres Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.111.K.05.16.26.0028 tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si, Apt, hasil pemeriksaan terhadap serbuk berbentuk kristal warna putih adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : positif metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada 3 Maret 2026 ditandatangani oleh Nurziah B Jassin terhadap 2 (dua) sachet kip plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan berat bersih
|
Sampel untuk pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 510,10mg
|
Berat wadah + zat = 510,10mg
Berat wadah = 219,80mg
Berat zat = 290,30mg
|
Berat wadah + zat = 157,24mg
Berat wadah = 105,81mg
Berat zat = 51,43mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 290,30mg atau 0,29030 gram
Berat sampel untuk pengujian = 51,43mg atau 0,05143 gram
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika No. 36/III/2026/Sidokkes atas nama RIFKI HASAN, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika No. 32/III/2026/Sidokkes atas nama IMANUEL AGNAZEUS, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika No. 34/III/2026/Sidokkes atas nama IKSAN KOBANDAHA tanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Sitti Yosephus, didapatkan kesimpulan tidak ditemukan adanya tanda-tanda intoksisasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (negatif).
----Perbuatan Terdakwa I RIFKI HASAN alias IKI, Terdakwa II IMANNUEL IGNAZEUS alias IGNA, dan Terdakwa III IKSAN KOBANDAHA alias IKSAN sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.——————————————— |