| Dakwaan |
- Isi Dakwaan :
Kesatu
Bahwa terdakwa M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI, bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saski MUH. MUCHLIS (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa dihubungi oleh Saksi MUH. MUCHLIS M yang berdomisili di Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, yang memberitahukan bahwa dirinya ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada besok harinya sekitar pukul 21.30 Wita, terdakwa menerima pesan dari Saksi MUH. MUCHLIS M yang berisi foto bukti transfer sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masuk ke akun Dana dengan nomor 082192298898 milik terdakwa, dimana dana sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dan sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menghubungi adik terdakwa yakni Sdr. Farhan Wajdi As’ad yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk membelikan Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayumalue setelah itu komunikasi terputus, selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BSI milik Sdr. Farhan Wajdi As’ad.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. Farhan Wajdi As’ad melalui panggilan telepon Whatsapp dan memberitahukan bahwa dirinya sudah tiba di Kelurahan Kayumalue, kemudian terdakwa mengarahkan Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk masuk ke sebuah rumah yang berada di dalam lorong di dekat kandang sapi, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita, terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. Farhan Wajdi As’ad lalu Sdr. Farhan Wajdi As’ad mengatakan bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya kemudian terdakwa memerintahkan Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk mengemas paket Narkotika jenis shabu tersebut dan diantar ke Agen Bus Bone Raya untuk dikirimkan kepada Saksi MUH. MUCHLIS dan Sdr. Farhan Wajdi As’ad menyetujuinya dan sekitar pukul 17.00 terdakwa menghubungi Saksi MUH. MUCHLIS dan memberitahukan bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut belum bisa dikirim apabila ongkos pengiriman paket belum dibayar, kemudian sekitar pukul 17.40 terdakwa menerima pesan atau chat dari Saksi MUH. MUCHLIS yang mengirimkan bukti transfer dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengirim dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ke Bank BSI milik Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk ongkos pengiriman barang Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa mengirimkan pesan yang berisi foto paket kiriman bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893” dan nomor sopir Bus Bone Raya yang membawa paket Narkotika jenis shabu kepada saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS membalas ”OK”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut dan petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian Saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone Raya, sehingga petugas langsung menghampiri Saksi MUH. MUCHLIS M dan Saksi MUH. RISAL untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi MUH. RISAL, Saksi MUH. MUCHLIS M, Saksi ANCHA alias ANCHA dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari terdakwa dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi ANCHA alias ANCHA, dan setelah dilakukan interogasi Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya Saksi MUH. RISAL, Saksi ANCHA alias ANCHA, Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi MUH. MUCHLIS M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan Kantor Expedisi Global Puck yang berada di Jalan Kapasa Raya Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, petugas mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 wita, dibeli dari terdakwa seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sehingga petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa dihubungi oleh Saksi MUH. MUCHLIS M yang berdomisili di Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, yang memberitahukan bahwa dirinya ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada besok harinya sekitar pukul 21.30 Wita, terdakwa menerima pesan dari Saksi MUH. MUCHLIS M yang berisi foto bukti transfer sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masuk ke akun Dana dengan nomor 082192298898 milik terdakwa, dimana dana sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dan sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menghubungi adik terdakwa yakni Sdr. Farhan Wajdi As’ad yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk membelikan Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayumalue setelah itu komunikasi terputus, selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BSI milik Sdr. Farhan Wajdi As’ad.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. Farhan Wajdi As’ad melalui panggilan telepon Whatsapp dan memberitahukan bahwa dirinya sudah tiba di Kelurahan Kayumalue, kemudian terdakwa mengarahkan Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk masuk ke sebuah rumah yang berada di dalam lorong di dekat kandang sapi, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita, terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. Farhan Wajdi As’ad lalu Sdr. Farhan Wajdi As’ad mengatakan bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya kemudian terdakwa memerintahkan Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk mengemas paket Narkotika jenis shabu tersebut dan diantar ke Agen Bus Bone Raya untuk dikirimkan kepada Saksi MUH. MUCHLIS dan Sdr. Farhan Wajdi As’ad menyetujuinya dan sekitar pukul 17.00 terdakwa menghubungi Saksi MUH. MUCHLIS dan memberitahukan bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut belum bisa dikirim apabila ongkos pengiriman paket belum dibayar, kemudian sekitar pukul 17.40 terdakwa menerima pesan atau chat dari Saksi MUH. MUCHLIS yang mengirimkan bukti transfer dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengirim dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ke Bank BSI milik Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk ongkos pengiriman barang Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa mengirimkan pesan yang berisi foto paket kiriman bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893” dan nomor sopir Bus Bone Raya yang membawa paket Narkotika jenis shabu kepada saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS membalas ”OK”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut dan petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian Saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone Raya, sehingga petugas langsung menghampiri Saksi MUH. MUCHLIS M dan Saksi MUH. RISAL untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi MUH. RISAL, Saksi MUH. MUCHLIS M, Saksi ANCHA alias ANCHA dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari terdakwa dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi ANCHA alias ANCHA, dan setelah dilakukan interogasi Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya Saksi MUH. RISAL, Saksi ANCHA alias ANCHA, Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi MUH. MUCHLIS M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan Kantor Expedisi Global Puck yang berada di Jalan Kapasa Raya Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, petugas mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 wita, dibeli dari terdakwa seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sehingga petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa M. FARID WAJDI AS’AD alias AYI, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa dihubungi oleh Saksi MUH. MUCHLIS M yang berdomisili di Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, yang memberitahukan bahwa dirinya ingin memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian pada besok harinya sekitar pukul 21.30 Wita, terdakwa menerima pesan dari Saksi MUH. MUCHLIS M yang berisi foto bukti transfer sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masuk ke akun Dana dengan nomor 082192298898 milik terdakwa, dimana dana sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis shabu dan sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menghubungi adik terdakwa yakni Sdr. Farhan Wajdi As’ad yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk membelikan Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayumalue setelah itu komunikasi terputus, selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BSI milik Sdr. Farhan Wajdi As’ad.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. Farhan Wajdi As’ad melalui panggilan telepon Whatsapp dan memberitahukan bahwa dirinya sudah tiba di Kelurahan Kayumalue, kemudian terdakwa mengarahkan Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk masuk ke sebuah rumah yang berada di dalam lorong di dekat kandang sapi, setelah itu komunikasi terputus. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita, terdakwa menanyakan keberadaan Sdr. Farhan Wajdi As’ad lalu Sdr. Farhan Wajdi As’ad mengatakan bahwa dirinya sedang berada di rumah temannya kemudian terdakwa memerintahkan Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk mengemas paket Narkotika jenis shabu tersebut dan diantar ke Agen Bus Bone Raya untuk dikirimkan kepada Saksi MUH. MUCHLIS dan Sdr. Farhan Wajdi As’ad menyetujuinya dan sekitar pukul 17.00 terdakwa menghubungi Saksi MUH. MUCHLIS dan memberitahukan bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut belum bisa dikirim apabila ongkos pengiriman paket belum dibayar, kemudian sekitar pukul 17.40 terdakwa menerima pesan atau chat dari Saksi MUH. MUCHLIS yang mengirimkan bukti transfer dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mengirim dana sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut ke Bank BSI milik Sdr. Farhan Wajdi As’ad untuk ongkos pengiriman barang Narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa mengirimkan pesan yang berisi foto paket kiriman bertuliskan ”Penerima : Muhlis, Tujuan : Kwandang Gorontalo, depan kantor Bupati Nomor : 0882019206893” dan nomor sopir Bus Bone Raya yang membawa paket Narkotika jenis shabu kepada saksi MUH. MUCHLIS dan saksi MUH. MUCHLIS membalas ”OK”.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wita, saksi FRENKY CHARLES RUNTUALO dan tim petugas Opsnal Polda Gorontalo, yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari Provinsi Sulawesi Tengah dan sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Kwandang Provinsi Gorontalo, menindaklanjuti informasi tersebut dan petugas langsung melakukan pemantauan di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Kantor Bupati Gorontalo Utara, kemudian sekitar pukul 07.25 wita, petugas melihat mobil bus Bone Raya yang diinformasikan membawa Narkotika jenis shabu berhenti di depan Kantor Bupati, kemudian terlihat Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M mengahampiri bus tersebut dan tidak lama kemudian Saksi MUH. MUCHLIS M menerima paket dari sopir bus Bone Raya, sehingga petugas langsung menghampiri Saksi MUH. MUCHLIS M dan Saksi MUH. RISAL untuk melakukan pemeriksaan, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M membuka paket tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan interogasi Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Saksi MUH. RISAL, Saksi MUH. MUCHLIS M, Saksi ANCHA alias ANCHA dan Saksi MUHAMMAD TAUFIK yang dibeli dengan cara patungan dari terdakwa dan dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, sesampainya di tempat tersebut petugas langsung mengamankan Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi ANCHA alias ANCHA, dan setelah dilakukan interogasi Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi ANCHA alias ANCHA mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas dalam penguasaan Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M, dibeli dengan cara patungan dengan maksud untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya Saksi MUH. RISAL, Saksi ANCHA alias ANCHA, Saksi MUHAMMAD TAUFIK dan Saksi MUH. MUCHLIS M dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di depan Kantor Expedisi Global Puck yang berada di Jalan Kapasa Raya Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, petugas mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi MUH. RISAL dan Saksi MUH. MUCHLIS M pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 07.25 wita, dibeli dari terdakwa seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sehingga petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0085, tanggal 16 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
positif
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 11 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
Sampel dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
|
Berat wadah + zat = 391,56 gram
Berat wadah = 72,90 gram
Berat zat = 318,66
|
Wadah + Zat = 101,92 gram
Berat wadah = 51,77 gram
Berat zat = 50,15 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 318,66 mg atau 0,31866 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 50,15 mg atau 0,05015 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------
|
|
Kwandang, 12 November 2025
Jaksa Penuntut Umum
Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP.198407032007031001
|
|