Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Lbo |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FENDI FERDIAN SAIFUL SH | ROY AKASEH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SYAM T. ASE S.T. M.Si |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adv. Febriyan Potale, SH | SYAM T. ASE S.T. M.Si |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi hutang kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga setiap bulannya sebesar Rp.22.120.000 (dua puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) di hitung sejak bulan februari 2025 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan hutangnya;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |