Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Lbo 1.LINDA ADAM
2.YAMIN ADAM
2.YASIN KADIR
3.MERTY LASENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA ADAM
2YAMIN ADAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YASIN KADIR
2MERTY LASENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PILOLALENGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;

2. Memerintahkan dan/atau melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk sementara waktu, selama perkara ini diperiksa dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, melakukan:

1) pembongkaran rumah pada objek sengketa;

2) pemindahtanganan;

3) penjualan kembali;

4) pengalihan hak;

5) penguasaan secara sepihak;

6) perubahan bentuk dan/atau struktur bangunan;

7) penghilangan atau perubahan batas-batas objek sengketa;

8) Memerintahkan Para Tergugat untuk mempertahankan objek sengketa dalam keadaan sebagaimana adanya sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris pengganti dari Almh. Hafi Kadir atas harta peninggalan Almarhum Itinini Kadir dan Almarhumah Maimun Kadir sesuai ketentuan hukum kewarisan yang berlaku;

3. Menyatakan objek sengketa berupa tanah pekarangan beserta rumah yang terletak di Desa Pilolalenga, Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalon adalah bagian dari harta peninggalan/budel Almarhum Itinini Kadir dan Almarhumah Maimun Kadir;

4. Menyatakan objek sengketa merupakan harta warisan yang haknya melekat kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Yasin Kadir yang menjual objek sengketa kepada Tergugat II/Henny Lasena tanpa persetujuan dan tanpa kuasa dari seluruh ahli waris adalah Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I/Yasin Kadir dengan Tergugat II/Henny Lasena atas objek sengketa dengan nilai transaksi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau tidak mengikat terhadap Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang tidak pernah memberikan persetujuan;

7. Menyatakan Tergugat II/Henny Lasena tidak mempunyai hak untuk menguasai objek sengketa secara penuh berdasarkan jual beli yang dilakukan dengan Tergugat I sepanjang jual beli tersebut merugikan dan/atau menghilangkan hak Para Penggugat dan ahli waris lainnya;

8. Menyatakan segala bentuk pengalihan, penjualan kembali, pembebanan, penguasaan, pembongkaran dan/atau tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berhak adalah tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hak Penggugat;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan terhadap objek sengketa yang dapat merugikan hak Para Penggugat;

10. Melarang Tergugat II melakukan pembongkaran terhadap rumah yang berdiri di atas objek sengketa;

11. Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual kembali, mengalihkan, menggadaikan, membebani, menyewakan, atau melakukan tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa sampai terdapat penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap;

12. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memulihkan keadaan objek sengketa sebagaimana keadaan semula apabila telah dilakukan tindakan pembongkaran atau perubahan terhadap objek sengketa;

13. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan menghormati hak-hak Para Penggugat atas objek sengketa;

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang memenuhi persyaratan hukum untuk itu;

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak