Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Lbo Udin Lauposo Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Utara Cq Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Udin Lauposo
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Utara Cq Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah
  3. Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah

 

  1. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah
  2. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka dan membebaskan Pemohon dari Tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
  4. Memerintahkan           Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
  5. Membebankan biaya perkara pada Negara.

 

S U B S I D A I R :

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya