Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Lbo Yanni A Naue Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yanni A Naue
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Praperadilan untuk memutus: 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/74.b/XII/RES.1.9/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember yang dikeluarkan oleh Termohon batal dan atau Tidak Sah;
 
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas perkara dengan LP/B/31/I/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tertanggal 23 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) KUHPidana yang di lakukan oleh FANTI KALAPATI ;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara/Termohon. 
 
 SUBSIDIAIR
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Limboto Yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya