| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa ZULFIKAR IBRAHIM alias OYI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 september 2025, terdakwa menghubungi saksi FITRIANINGSIH alias FITRI (dalam berkas terpisah) yang berdomisili di Kota Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi FITRIANINGSIH alias FITRI menyetujuinya, kemudian saksi FITRIANINGSIH alias FITRI memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis Ganja tesebut ke akun Gopay miliknya dengan nomor 082223881168, setelah komunikasi terputus terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor Gopay tersebut dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi FITRIANINGSIH alias FITRI melalui pesan pada aplikasi Whatsapp. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.38 wita, saksi FITRIANINGSIH alias FITRI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan memberitahukan bahwa paket terdakwa sudah dikirim melalui expedisi dan sopir expedisi tersebut akan menghubungi terdakwa jika sudah berada di Provinsi Gorontalo dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 september 2025 sekira pukul 08.00 wita, saksi Tomi Hulopi dan Tim yang merupakan petugas BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis Ganja dikirim melalui jasa Expedisi dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Trans Kabupaten Boalemo, beberapa saat kemudian terlihat sebuah mobil jasa expedisi sedang melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut dar arah belakang, setelah itu sekira pukul 12.00 wita, mobil tersebut masuk ke dalam komplex perumahan Tulus Grup yang beralamat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan berhenti tepat di depan sebuah rumah dan terlihat sopir mobil jasa expedisi tersebut menyerahkan 1 (satu) buah dus kepada terdakwa, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari saksi FITRIANINGSIH alias FITRI yang berdomisili di Kota Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0009, tanggal 01 Oktober 2025.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat dan beberapa ranting hijau tua kecoklatan
|
-
|
ORGANOLEPTIS
|
|
2.
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Positif
|
KLT Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
|
5 (lima) Plastik Klip Kecil dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 8,5185 mg
|
Berat wadah + zat = 8,5185 gram
Berat wadah = 1,2138 gram
Berat zat = 7,3047 gram
|
Wadah + Zat = 0,7786 gram
Berat wadah = 0,1224 gram
Berat zat = 0,6562 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 7,3047 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,6562 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ZULFIKAR IBRAHIM alias OYI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 september 2025, terdakwa menghubungi saksi FITRIANINGSIH alias FITRI (dalam berkas terpisah) yang berdomisili di Kota Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) paket seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi FITRIANINGSIH alias FITRI menyetujuinya, kemudian saksi FITRIANINGSIH alias FITRI memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis Ganja tesebut ke akun Gopay miliknya dengan nomor 082223881168, setelah komunikasi terputus terdakwa langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor Gopay tersebut dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi FITRIANINGSIH alias FITRI melalui pesan pada aplikasi Whatsapp. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 18.38 wita, saksi FITRIANINGSIH alias FITRI kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan memberitahukan bahwa paket terdakwa sudah dikirim melalui expedisi dan sopir expedisi tersebut akan menghubungi terdakwa jika sudah berada di Provinsi Gorontalo dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 september 2025 sekira pukul 08.00 wita, saksi Tomi Hulopi dan Tim yang merupakan petugas BNNP Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis Ganja dikirim melalui jasa Expedisi dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar Jalan Trans Kabupaten Boalemo, beberapa saat kemudian terlihat sebuah mobil jasa expedisi sedang melintas menuju ke Provinsi Gorontalo, sehingga petugas langsung mengikuti mobil tersebut dar arah belakang, setelah itu sekira pukul 12.00 wita, mobil tersebut masuk ke dalam komplex perumahan Tulus Grup yang beralamat di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan berhenti tepat di depan sebuah rumah dan terlihat sopir mobil jasa expedisi tersebut menyerahkan 1 (satu) buah dus kepada terdakwa, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat terdakwa membuka paket yang didalamnya berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja dan setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) sachet Narkotika jenis Ganja adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari saksi FITRIANINGSIH alias FITRI yang berdomisili di Kota Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0009, tanggal 01 Oktober 2025.
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
|
1.
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat dan beberapa ranting hijau tua kecoklatan
|
-
|
ORGANOLEPTIS
|
|
2.
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Positif
|
KLT Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
|
5 (lima) Plastik Klip Kecil dari BNNP
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 8,5185 mg
|
Berat wadah + zat = 8,5185 gram
Berat wadah = 1,2138 gram
Berat zat = 7,3047 gram
|
Wadah + Zat = 0,7786 gram
Berat wadah = 0,1224 gram
Berat zat = 0,6562 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 7,3047 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,6562 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------- |