| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perdamaian /islah tanggal 17 November 2016 yang dilakukan oleh pengurus KUD Dharma Tani yang bersengketa dengan mengesampingkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 42/G/2015/PTUN.MDO Jo Nomor : 53/B/2016/PT.TUN.MKS Jo Nomor : 504 K/TUN/2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor :10/Pdt.G/2015/PN.MAR Jo Nomor: 11/Pdt/2016/PT.GTO Jo Nomor : 328 K/Pdt/2017 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat para pihak termasuk pihak ketiga di luar KUD Dharma Tani;
- Menyatakan sah, berlaku dan memiliki kekuatan hukum kepengurusan KUD Dharma Tani yang diangkat berdasarkan perdamaian/ islah tanggal 17 November 2016, Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RA LUB) KUD Dharma Tani Marisa tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016 dan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KUD Dharma Tani pada tanggal 5 Juli 2017 yang diaktakan dalam Akta Nomor : 14 tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Notaris HARTATI HARIDJI, SH, MH selanjutnya disahkan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor : 000776/PAD/M.KURM.2/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar KUD Dharma Tani Marisa;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Rapat Anggota Khusus tanggal 30 November 2022 berikut keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota Khusus tersebut batal dan tidak berlaku karena dilakukan secara melawan hukum;
- Menyatakan batal, tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum Akta No.4 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Hartati Haridji, S.H., M.H;
- Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembatalan Akta No.4 tanggal 24 Januari 2023 berikut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :AHU-0000172.AH.01.38 Tahun 2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Dharma Tani dan/atau Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa Dharma Tani;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |