Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
ISKANDAR BASIRU alias IS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-592/P.5.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR BASIRU alias IS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------------------Bahwa terdakwa ISKANDAR BASIRU pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Posyandu Desa Cisadane atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika Terdakwa pulang dari sawah setelah melakukan panen dengan membawa sebuah senjata sajam berbentuk sabit berbahan besi bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran panjang 41 cm, lebar 4 cm, panjang gagang 20 cm, lebar gagang 3 cm beserta padi yang merupakan hasil panen milik terdakwa. Bahwa ketika Terdakwa lewat dari depan posyandu, Terdakwa melihat saksi ISMAIL AMIN sedang berada di depan posyandu, lalu Terdakwa menaruh hasil panen yang Terdakwa bawa dari sawah di sawah milik Sdra. SUMITRO PANTO kemudian Terdakwa langsung menghampiri saksi ISMAIL AMIN.
  • Bahwa setibanya di hadapan saksi ISMAIL AMIN, Terdakwa mengatakan “mana kita pe papa tanah” yang artinya dimana tanah ayah saya, lalu saksi ISMAIL AMIN menjawab “ini bukan ngana pe papa pe tanah, ini tanah milik pemerintah” yang artinya ini bukan tanah ayah kamu, ini tanah milik pemerintah.
  • Bahwa setelah mendengar perkataan saksi ISMAIL AMIN, Terdakwa langsung mendorong dada saksi ISMAIL AMIN dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali. Setelah itu, Terdakwa mendorong saksi ISMAIL AMIN dengan menggunakan dada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, dan tidak sampai disitu Terdakwa kembal i mendorong saksi ISMAIL AMIN pada bagian kepala saksi ISMAIL AMIN dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, kemudian Terdakwa menggertak saksi ISMAIL AMIN dengan cara mengayunkan sebuah senjata tajam berbentuk sabit berbahan besi bergagang kayu warna cokelat dengan ukuran panjang 41 cm, lebar 4 cm, panjang gagang 20 cm, lebar gagang 3 cm ke arah kepala saksi ISMAIL AMIN dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sambil mengatakan dengan suara yang keras “mo ba lawan ngana ayah kita mo hantam dengan barang ini ngana ayah”, mendengar perkataan Terdakwa tersebut, saksi ISMAIL AMIN hanya diam dan tidak melakukan perlawanan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengayunkan senjata tajam berbentuk sabit tersebut agar saksi ISMAIL AMIN keluar dari tanah posyandu dan tidak melakukan kegiatan apapun di tanah tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi ISMAIL AMIN mengalami trauma dan takut serta merasa hidup saksi ISMAIL AMIN terancam karena Terdakwa telah mengancam saksi ISMAIL AMIN menggunakan senjata tajam.

 

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa ISKANDAR BASIRU Alias IS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya