| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa bersama Saksi DELFIKA LABUAYA pergi bersama menuju ke Kab. Pohuwato untuk menjual parfum dan setelah itu pada tanggal 19 agustus 2025 pulang dari Kab. Pohuwato terdakwa pulang bersama Saksi Cinta Gusasi dan Saksi Delfika Labuaya menuju ke perumahan di Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo,setelah sampai di perumahan tersebut Terdakwa berama saksi Delfika Labuaya bertengkar dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Delfika Labuaya sudah bosan kepada terdakwa dan sempat beradu mulut (cekcok), lalu terdakwa mengatakan“kenapa ini ela?” setelah itu saksi DELFIKA LABUAYA memutuskan hubungan dengan Terdakwa, merasa tidak terima, terdakwa mengatakan “ada masalah apa ini sebenarnya ela?”, dikarenakan saksi Delfika Labuaya hanya diam dan tidak menjawab apa-apa perntayaan dari Terdakwa, lalu terdakwa pun langsung mengambil pisau dapur dan melukai badannya sendiri di hadapan saksi Delfika Labuaya dikarenakan tidak terima di putuskan hubungan cintanya, setelah itu saksi Delfika Labuaya langsung keluar rumah dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun ikut keluar dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI sempat mendorong Saksi Korban ke dalam mobil dengan mencekik di leher dan Saksi Korban pun sempat melakukan perlawan dengan berterik minta tolong dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun melepas tangannya pada saat mencekik dan Saksi Korban mendapatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri dan menelepon Saksi Fiko alias Irfan Djuma yakni SUAMI saksi korban untuk menjemput Saksi Korban dan saksi Irfan Djuma pun menjemput saksi korban dan menggajak Saksi Korban ke rumah saksi Irvan Djuma sekitar 1 jam Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI chatting melalui whatssup yang dimana terdakwa menyampaikan “Ada Dimana?” dan Saksi Korban pun menjawabnya “ Kita Ada Pa Kita Pe Tante Pe Rumah” dan Terdakwa menjawab “Mana-Mana Jo Pa Ella Eh” dan Saksi Korban pun membalasnya “Dpe Inti Kita So Tidak Mau Lagi Deng Ngana” dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI menjawabnya “Jangan Bikin Begini Pa Pandi Uti, Apalagi Ella So Ba Suara Begini Pa Pandi,Jangan Bikin Pandi Naik Jin UTI” setelah melakukan chatting melalui whatssup Saksi Korban pun tidak melakukan komunikasi lagi dengan Terdakwa sehingga Terdakwa mencari Saksi Korban dan menyuruh orang lain untuk mencari Saksi Korban dan Terdakwa menelepon Saksi Korban dengan menggancam Saksi Korban dengan mengatakan “Jangan Sampe Kita Mo Dapa Ngana Deng Fiko, Berani Kita Dapa Ngoni Dua Kita Mau Potong-Potong, Dan Kita Mau Cari Sampe Dapa”.
- Bahwa pada tanggal 23 agustus 2025 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada saksi Irfan Djuma dan menayakan “apakah saksi Irvan Djuma sedang bersama saksi Delfika Labuaya?” lalu saksi Irvan Djuma menjawab “bahwa saksi Delfika Labuaya tidak bersama saksi Irvan Djuma”, dan selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa mencari saksi Irvan Djuma dan saksi Delfika Labuaya di rumah saksi Irvan Djuma dan setelah terdakwa sampai di depan rumah saksi Irvan Djuma, terdakwa melihat saksi Irvan Djuma sedang duduk di depan pintu rumahnya sedangkan saksi Delfika Labuaya sedang berbaring di kursi sofa, lalu terdakwa pun turun dari mobil sambil memegang pisau badik penikam dengan ukuran 38 (tiga puluh delapan) cm yang sudah terlepas dari sarungnya sambil berteriak “mana te piko?” artinya mana Viko alias irfan djuma Sambil memegang pisau badik penikam dan mengarahkan kea rah saksi Irvan Djuma alias Viko dan Saksi Delfika Labuaya dan setelah itu orang tua dari saksi Irvan Djuma yakni Saksi Asma Mopangga langsung menanyakan kepada terdakwa “ada apa ini” dikarenakan takut terdakwa langsung memasukan kembali pisau badik penikam tersebut ke dalam sarung pisau badik penikam tersebut,lalu masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.
- Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 38 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 . ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan tindak pidana,“ Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa bersama Saksi DELFIKA LABUAYA pergi bersama menuju ke Kab. Pohuwato untuk menjual parfum dan setelah itu pada tanggal 19 agustus 2025 pulang dari Kab. Pohuwato terdakwa pulang bersama Saksi Cinta Gusasi dan Saksi Delfika Labuaya menuju ke perumahan di Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo,setelah sampai di perumahan tersebut Terdakwa berama saksi Delfika Labuaya bertengkar dan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Delfika Labuaya sudah bosan kepada terdakwa dan sempat beradu mulut (cekcok), lalu terdakwa mengatakan“kenapa ini ela?” setelah itu saksi DELFIKA LABUAYA memutuskan hubungan dengan Terdakwa, merasa tidak terima, terdakwa mengatakan “ada masalah apa ini sebenarnya ela?”, dikarenakan saksi Delfika Labuaya hanya diam dan tidak menjawab apa-apa perntayaan dari Terdakwa, lalu terdakwa pun langsung mengambil pisau dapur dan melukai badannya sendiri di hadapan saksi Delfika Labuaya dikarenakan tidak terima di putuskan hubungan cintanya, setelah itu saksi Delfika Labuaya langsung keluar rumah dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun ikut keluar dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI sempat mendorong Saksi Korban ke dalam mobil dengan mencekik di leher dan Saksi Korban pun sempat melakukan perlawan dengan berterik minta tolong dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI pun melepas tangannya pada saat mencekik dan Saksi Korban mendapatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri dan menelepon Saksi Fiko alias Irfan Djuma yakni SUAMI saksi korban untuk menjemput Saksi Korban dan saksi Irfan Djuma pun menjemput saksi korban dan menggajak Saksi Korban ke rumah saksi Irvan Djuma sekitar 1 jam Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI chatting melalui whatssup yang dimana terdakwa menyampaikan “Ada Dimana?” dan Saksi Korban pun menjawabnya “ Kita Ada Pa Kita Pe Tante Pe Rumah” dan Terdakwa menjawab “Mana-Mana Jo Pa Ella Eh” dan Saksi Korban pun membalasnya “Dpe Inti Kita So Tidak Mau Lagi Deng Ngana” dan Terdakwa ISMAIL MOHA Alias PANDI menjawabnya “Jangan Bikin Begini Pa Pandi Uti, Apalagi Ella So Ba Suara Begini Pa Pandi,Jangan Bikin Pandi Naik Jin UTI” setelah melakukan chatting melalui whatssup Saksi Korban pun tidak melakukan komunikasi lagi dengan Terdakwa sehingga Terdakwa mencari Saksi Korban dan menyuruh orang lain untuk mencari Saksi Korban dan Terdakwa menelepon Saksi Korban dengan menggancam Saksi Korban dengan mengatakan “Jangan Sampe Kita Mo Dapa Ngana Deng Fiko, Berani Kita Dapa Ngoni Dua Kita Mau Potong-Potong, Dan Kita Mau Cari Sampe Dapa”.
- Bahwa pada tanggal 23 agustus 2025 terdakwa mengirim pesan lewat whatsapp kepada saksi Irfan Djuma dan menayakan “apakah saksi Irvan Djuma sedang bersama saksi Delfika Labuaya?” lalu saksi Irvan Djuma menjawab “bahwa saksi Delfika Labuaya tidak bersama saksi Irvan Djuma”, dan selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2025 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa mencari saksi Irvan Djuma dan saksi Delfika Labuaya di rumah saksi Irvan Djuma dan setelah terdakwa sampai di depan rumah saksi Irvan Djuma, terdakwa melihat saksi Irvan Djuma sedang duduk di depan pintu rumahnya sedangkan saksi Delfika Labuaya sedang berbaring di kursi sofa, lalu terdakwa pun turun dari mobil sambil memegang pisau badik penikam dengan ukuran 38 (tiga puluh delapan) cm yang sudah terlepas dari sarungnya sambil berteriak “mana te piko?” artinya mana Viko alias irfan djuma Sambil memegang pisau badik penikam dan mengarahkan kea rah saksi Irvan Djuma alias Viko dan Saksi Delfika Labuaya dan setelah itu orang tua dari saksi Irvan Djuma yakni Saksi Asma Mopangga langsung menanyakan kepada terdakwa “ada apa ini” dikarenakan takut terdakwa langsung memasukan kembali pisau badik penikam tersebut ke dalam sarung pisau badik penikam tersebut,lalu masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.
- Bahwa 1 (satu) bilah parang yang memiliki gagang berwarna hitam dengan Panjang 38 cm (enam puluh lima centi meter) tidak digunakan sesuai dengan peruntuknya untuk pertanian/pekerjaan yang sah.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------- |