Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
10.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
AHMAD RINUL Alias AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6038/P.5.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
9RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
10MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RINUL Alias AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa AHMAD RINUL alias AHMAD, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 09.30 wita bertempat di  kantor PT. Sentra Bangunan yang beralamat di Desa Buloila Kec. Sumalata Kab. Gorontalo Utara, terdakwa mengajak sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS) yang merupakan rekan kerja terdakwa, untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara berpatungan dan sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS) menyetujuinya, kemudian terdakwa menghubungi adik terdakwa yakni saksi AGUS ROSALDIN (dalam berkas terpisah) yang berdomisili di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi whatsapp dan memerintahkannya membeli Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian sekira pukul 10.30 wita, saksi AGUS ROSALDIN mengirimkan pesan yang berisi nomor rekening milik Agen Brilink dan terdakwa langsung menunjukkan nomor rekening tersebut kepada sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS), kemudian sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS) langsung melakukan transfer sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening tersebut dan menunjukkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi AGUS ROSALDIN dan saksi AGUS ROSALDIN memberitahukan bahwa dirinya akan segera membeli Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira sore harinya saksi AGUS ROSALDIN menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan memberitahukan Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah berada di Agen rental dengan tujuan ke Provinsi Gorontalo, setelah komunikasi terputus, terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan tim petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang  diduga berisi Narkotika jenis shabu sedang dalam perjalanan dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, kemudian saat petugas melakukan pemantauan di Jalan  Amala Mantu Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil berwarna merah yang diinformasikan membawa paket yang berisi diduga Narkotika jenis shabu berhenti di depan terminal isimu, beberapa saat kemudian terlihat sopir mobil tersebut turun dan membuka bagasi belakang dan kemudian menyerahkan sebuah paket yang diterima oleh terdakwa, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk membuka paket yang terlilit dengan lakban cokelat sedang dipegang oleh terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat terdakwa membuka paket yang didalamnya terdapat sebuah jaket berwarna cokelat, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kanan jaket tersebut, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan dari saksi AGUS ROSALDIN yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa konsumsi bersama-sama dengan sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu diamankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0079, tanggal 07 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

MA 02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

Organoleptis

MA 02/OB/07

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 07 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

 

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 710,15 mg

Berat wadah + zat = 710,15 mg

Berat wadah = 111,45 mg

Berat zat = 598,70 mg

Wadah + Zat = 165,15 mg

Berat wadah = 113,37 mg

Berat zat       = 51,78 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 598,70 mg atau 0,5987 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  51,78 mg mg atau 0, 5178 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa AHMAD RINUL alias AHMAD, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 09.30 wita bertempat di  kantor PT. Sentra Bangunan yang beralamat di Desa Buloila Kec. Sumalata Kab. Gorontalo Utara, terdakwa mengajak sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS)  yang merupakan rekan kerja terdakwa, untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara berpatungan dan sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS)  menyetujuinya, kemudian terdakwa menghubungi adik terdakwa yakni saksi AGUS ROSALDIN (dalam berkas terpisah) yang berdomisili di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon pada aplikasi whatsapp dan memerintahkannya membeli Narkotika jenis shabu di Kelurahan Kayu Malue Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian sekira pukul 10.30 wita, saksi AGUS ROSALDIN mengirimkan pesan yang berisi nomor rekening milik Agen Brilink dan terdakwa langsung menunjukkan nomor rekening tersebut kepada sdr. DIO FENDRA NEFRI, kemudian sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS) langsung melakukan transfer sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening tersebut dan menunjukkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saksi AGUS ROSALDIN dan saksi AGUS ROSALDIN memberitahukan bahwa dirinya akan segera membeli Narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira sore harinya saksi AGUS ROSALDIN menghubungi terdakwa melalui panggilan telepon dan memberitahukan Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa sudah berada di Agen rental dengan tujuan ke Provinsi Gorontalo, setelah komunikasi terputus, terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wita, saksi ENGLY EDWIN PONAMPI dan tim petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang berisi diduga Narkotika jenis shabu sedang dalam perjalanan dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, kemudian saat petugas melakukan pemantauan di Jalan  Amala Mantu Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil berwarna merah yang diinformasikan membawa paket yang berisi diduga Narkotika jenis shabu berhenti di depan terminal isimu, beberapa saat kemudian terlihat sopir mobil tersebut turun dan membuka bagasi belakang dan kemudian menyerahkan sebuah paket yang diterima oleh terdakwa, sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk membuka paket yang terlilit dengan lakban cokelat sedang dipegang oleh terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat terdakwa membuka paket yang didalamnya terdapat sebuah jaket berwarna cokelat, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku sebelah kanan jaket tersebut, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dipesan dari saksi AGUS ROSALDIN yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tengah seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa konsumsi bersama-sama dengan sdr. DIO FENDRA NEFRI (DPS), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu diamankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0079, tanggal 07 Juli 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi Metamphetamine

Positif

Posiitif

Reaksi warna, KLT, spektrofotom etri UV

MA 02/OB/07

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal putih

-

Organoleptis

MA 02/OB/07

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 07 Juli 2025 terhadap barang bukti berupa :

Sampel dari Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 710,15 mg

Berat wadah + zat = 710,15 mg

Berat wadah = 111,45 mg

Berat zat = 598,70 mg

Wadah + Zat = 165,15 mg

Berat wadah = 113,37 mg

Berat zat       = 51,78 mg

 

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 598,70 mg atau 0,5987 gram
  • Berat sampel untuk pengujian =  51,78 mg mg atau 0, 5178 gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

Pihak Dipublikasikan Ya