Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
KADIR YUNUS Alias KADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3140/P.5.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADIR YUNUS Alias KADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

 

-----Bahwa Terdakwa KADIR YUNUS alias KADI pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Olobua Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada saksi korban MUSTAPA NAYI Alias SAPA ”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban sedang mencabut paku yang ada di kayu papan di bawah dapur milik saksi SOFYAN KABU untuk saksi korban pergunakan memasang tombak gorden di rumah saksi korban, beberapa saat kemudian saksi korban mendengar suara istri yakni saksi  YANTI YUSUP memanggil dengan berkata ”pasisa, pasisa, ada yang memanggil kamu”, kemudian saksi korban keluar dari bawah dapur dan mendengar ada yang memanggil ”ani (saksi korban) kemari kamu” yang ternyata adalah suara dari Terdakwa, kemudian saksi korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “bukan hanya kamu yang ada hak menggunakan air itu saya juga ada hak”, kemudian saksi korban menjawab “siapa yang ada masalah dengan kamu nanti kita cari solusi”, kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk menunggu dan Terdakwa pulang ke rumahnya dan kembali  membawa sebilah parang. Terdakwa berjalan melewati saksi korban yang sedang berdiri dan menuju ke pipah air, namun tidak lama Terdakwa membalikan badan dan mendekati saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban saling berhadapan, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang terdakwa bawa dan menebaskan ke arah kepala korban, namun tebasan tersebut mengenai kepala sebelah kiri saksi korban, yang mengakibatkan kepala saksi keluar darah kemudian Terdakwa membuang parang tersebut dan melanjutkan perkelahian dengan tangan kosong. Saksi YANTI YUSUP yang melihat saksi korban berdarah  terkena tebasan parang, berteriak meminta tolong, saksi ABDULLAH ISMAIL yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi perkelahian mendengar suara saksi YANTI YUSUP meminta tolong dan mendekat kesumber suara, kemudian saksi  ABDULLAH ISMAIL melihat saksi korban sudah berlumuran darah dan segera mengamankan parang yang digunakan terdakwa kemudian membangunkan saksi korban yang telah terbaring di tanah dan membawa saksi korban ke Puskesmas Buhu untuk mendapatkan perawatan, yang kemudian saksi korban dirujuk ke RSUD M.M. Dunda Limboto untuk mendapatkan prawatan lebih lanjut .
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat berupa  robekekan di kepala kiri dan mendapat 10 jahitan pada luka tersebut. Saksi korban sempat dirawat di RSUD M.M. Dunda Limboto selama 1 hari, dan setelah keluar dari rumah sakit terdakwa masih merasakan nyeri yang mengganggu aktifitas sehari-hari saksi korban. Terhadap saksi Korban telah dilakukan pemeriksaan oleh dr TRISON S. BIALANGI selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Kabupate Gorontalo, dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dicantumkan dalam surat Visum Et Repertum RSUD Dr M.M DUNDA LIMBOTO nomor 441.6/RSU/35/IV/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. TRISON S. BIALANGI selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka robek dikepala belakang ukuran delapan centimeter kali tiga centimeter ditambah bengkak ukuran delapan centimeter kali enam centimeter titik

Kesimpulan:

  • Jejas tersebut akibat \trauma tajam titik.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa KADIR YUNUS alias KADI pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Olobua Kec. Tibawa Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Penganiayaan kepada saksi korban MUSTAPA NAYI Alias SAPA ”,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban sedang mencabut paku yang ada di kayu papan di bawah dapur milik saksi SOFYAN KABU untuk saksi korban pergunakan memasang tombak gorden di rumah saksi korban, beberapa saat kemudian saksi korban mendengar suara istri yakni saksi  YANTI YUSUP memanggil dengan berkata ”pasisa, pasisa, ada yang memanggil kamu”, kemudian saksi korban keluar dari bawah dapur dan mendengar ada yang memanggil ”ani (saksi korban) kemari kamu” yang ternyata adalah suara dari Terdakwa, kemudian saksi korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa berkata kepada saksi korban “bukan hanya kamu yang ada hak menggunakan air itu saya juga ada hak”, kemudian saksi korban menjawab “siapa yang ada masalah dengan kamu nanti kita cari solusi”, kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk menunggu dan Terdakwa pulang ke rumahnya dan kembali  membawa sebilah parang. Terdakwa berjalan melewati saksi korban yang sedang berdiri dan menuju ke pipah air, namun tidak lama Terdakwa membalikan badan dan mendekati saksi korban kemudian Terdakwa dan saksi korban saling berhadapan, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan parang yang terdakwa bawa dan menebaskan ke arah kepala sebelah kiri saksi korban, yang mengakibatkan kepala saksi keluar darah kemudian Terdakwa membuang parang tersebut dan melanjutkan perkelahian dengan tangan kosong. Saksi YANTI YUSUP yang melihat saksi korban berdarah  terkena tebasan parang, berteriak meminta tolong, saksi ABDULLAH ISMAIL yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi perkelahian mendengar suara saksi YANTI YUSUP meminta tolong dan mendekat kesumber suara, kemudian saksi  ABDULLAH ISMAIL melihat saksi korban sudah berlumuran darah dan segera mengamankan parang yang digunakan terdakwa kemudian membangunkan saksi korban yang telah terbaring di tanah dan membawa saksi korban ke Puskesmas Buhu untuk mendapatkan perawatan, yang kemudian saksi korban dirujuk ke RSUD M.M. Dunda Limboto untuk mendapatkan prawatan lebih lanjut .
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di kepala kiri dan mendapat 10 jahitan pada luka tersebut. Saksi sempat dirawat di RSUD M.M. Dunda Limboto selama 1 hari, dan setelah keluar dari rumah sakit terdakwa masih merasakan nyeri. Terhadap saksi Korban telah dilakukan pemeriksaan oleh dr TRISON S. BIALANGI selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Dr. M.M Dunda Kabupate Gorontalo, dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dicantumkan dalam surat Visum Et Repertum RSUD Dr M.M DUNDA LIMBOTO nomor 441.6/RSU/35/IV/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. TRISON S. BIALANGI selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka robek dikepala belakang ukuran delapan centimeter kali tiga centimeter ditambah bengkak ukuran delapan centimeter kali enam centimeter titik

Kesimpulan:

  • Jejas tersebut akibat trauma tajam titik.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya