Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
ROY MARTEN HAIPI Alias ROY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/P.5.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY MARTEN HAIPI Alias ROY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa ROY MARTEN HAIPI ALIAS ROY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Merampas Nyawa Orang Lain, dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa yang sedang minum-minuman beralkohol bersama korban RAJAK KANGO (selanjutnya disebut sebagai korban) dan sdr. DIKO. Tak berapa lama kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Korban dan sdr. DIKO kembali ke rumah masing-masing dan terdakwa lanjut minum-minum alkohol sembari membakar ikan bersama-sama dengan sdr. ONANG dan sdr. ANDRES. Kemudian saksi MUTIARA R. KANGO datang dan mengajak terdakwa untuk pulang untuk tidur dikarenakan sudah larut dan akan berjualan kembali ke pasar keesokan harinya untuk berjualan yangmana ajakan tersebut ditolak oleh terdakwa. Oleh karena ajakannya ditolak, saksi MUTIARA R. KANGO dan terdakwa kemudian cekcok yang mana korban kemudian datang dari rumah dan berteriak sembari memukul kepala terdakwa dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa yang tidak terima dipukul kemudian berlari ke arah mobil pick up miliknya dan mengambil sebilah pisau yang terletak di tempat air minum. Setelah mengambil pisau tersebut, terdakwa berlari menuju korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau tersebut ke bagian perut korban yang menyebabkan korban memeluk terdakwa dari bagian depan. Terdakwa kemudian menusuk bagian punggung sebelah kanan korban. Korban kemudian berkata ”MALO TUHATA LO PITO WAU” yang berarti ”SAYA SUDAH TERKENA PISAU” sembari berlari ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Kemudian, saksi MUTIARA R. KANGO dan saksi LISNA PANEO menyusul korban untuk dibawa ke rumah sakit Boliyohuto. Sesampainya di IGD rumah sakit Boliyohuto, korban masih dalam keadaan sadar dan masih bisa berbicara. 2 (dua) luka tusuk di bagian punggung dan pundak pun sudah dijahit;
  • Bahwa kemudian Pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, korban mengalami buang air besar berdarah, sesak nafas, perut membengkak, dan penurunan kesadaran. Kemudian di hari yang sama pada pukul 22.00 Wita, korban dirujuk ke Rumah Sakit Aloesaboe. Sekira pukul 03.00 Wita di tanggal 13 Januari 2026, korban yang telah ditangani oleh dokter menggunakan infus masih bisa berbicara namun dengan suara yang tidak jelas. Kemudian di pukul 08.00 Wita, korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 445/RSUD-BOL/0061 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Siti Ayiditya Sampir, terdapat hasil pemeriksaan terhadap Korban, yaitu:
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum lemas, korban mengaku mengalami penikaman;
  • Pada korban ditemukan dua luka robek di daerah punggung atas kanan, luka robek pertama dengan panjang luka tiga centimeter dan lebar luka nol koma empat centimeter, dan luka robek kedua dengan panjang luka satu centimeter dengan lebar nol koma tiga centimeter. Terdapat satu luka robek di daerah pinggang kiri, dengan panjang luka dua centimeter dan lebar luka nol koma lima centimeter. Batas luka tegas, permukaan kulit berwarna kemerahan, perdarahan ada, sekitar luka tidak tampak kelainan;
  • Pemeriksaan penunjang Xray Abdomen tiga posisi dengan hasil pneumoperitoneum;
  • Terhadap korban dilakukan jahitan dan pemberian obat IVFD RL dua puluh tpm, drip metronidazole lima ratus miligram, injeksi metamizole lima ratus miligram, injeksi asam traneksamat lima ratus miligram, omeprazole dua puluh miligram;
  • Korban dirawat dengan anjuran memperbaiki kondisi medis namun keluarga minta pulang dengan alasan mau berobat ke rumah sakit yang mempunyai pelayanan fasilitas lebih baik.
  • Kesimpulan:

Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia enam puluh satu tahun ditemukan luka terbuka teratur pada punggung atas kanan dan pada pinggang kiri, luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari akibat benda tajam.

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 7501-KM-16042026-0017 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHTAR TAUFIK SALEH NUNA, S.STP, M.E. yang menyatakan bahwa RAJAK KANGO telah meninggal dunia tanggal 13 Januari 2026 di Kabupaten Gorontalo.

----Perbuatan Terdakwa ROY MARTEN HAIPI ALIAS ROY sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa ROY MARTEN HAIPI ALIAS ROY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Desa Iloheluma Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa yang sedang minum-minuman beralkohol bersama korban RAJAK KANGO (selanjutnya disebut sebagai korban) dan sdr. DIKO. Tak berapa lama kemudian sekira pukul 21.00 Wita, Korban dan sdr. DIKO kembali ke rumah masing-masing dan terdakwa lanjut minum-minum alkohol sembari membakar ikan bersama-sama dengan sdr. ONANG dan sdr. ANDRES. Kemudian saksi MUTIARA R. KANGO datang dan mengajak terdakwa untuk pulang untuk tidur dikarenakan sudah larut dan akan berjualan kembali ke pasar keesokan harinya untuk berjualan yangmana ajakan tersebut ditolak oleh terdakwa. Oleh karena ajakannya ditolak, saksi MUTIARA R. KANGO dan terdakwa kemudian cekcok yang mana korban kemudian datang dari rumah dan berteriak sembari memukul kepala terdakwa dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa yang tidak terima dipukul kemudian berlari ke arah mobil pick up miliknya dan mengambil sebilah pisau yang terletak di tempat air minum. Setelah mengambil pisau tersebut, terdakwa berlari menuju korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau tersebut ke bagian perut korban yang menyebabkan korban memeluk terdakwa dari bagian depan. Terdakwa kemudian menusuk bagian punggung sebelah kanan korban. Korban kemudian berkata ”MALO TUHATA LO PITO WAU” yang berarti ”SAYA SUDAH TERKENA PISAU” sembari berlari ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Kemudian, saksi MUTIARA R. KANGO dan saksi LISNA PANEO menyusul korban untuk dibawa ke rumah sakit Boliyohuto. Sesampainya di IGD rumah sakit Boliyohuto, korban masih dalam keadaan sadar dan masih bisa berbicara. 2 (dua) luka tusuk di bagian punggung dan pundak pun sudah dijahit;
  • Bahwa kemudian Pada Hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, korban mengalami buang air besar berdarah, sesak nafas, perut membengkak, dan penurunan kesadaran. Kemudian di hari yang sama pada pukul 22.00 Wita, korban dirujuk ke Rumah Sakit Aloesaboe. Sekira pukul 03.00 Wita di tanggal 13 Januari 2026, korban yang telah ditangani oleh dokter menggunakan infus masih bisa berbicara namun dengan suara yang tidak jelas. Kemudian di pukul 08.00 Wita, korban mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 445/RSUD-BOL/0061 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Siti Ayiditya Sampir, terdapat hasil pemeriksaan terhadap Korban, yaitu:
  • Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum lemas, korban mengaku mengalami penikaman;
  • Pada korban ditemukan dua luka robek di daerah punggung atas kanan, luka robek pertama dengan panjang luka tiga centimeter dan lebar luka nol koma empat centimeter, dan luka robek kedua dengan panjang luka satu centimeter dengan lebar nol koma tiga centimeter. Terdapat satu luka robek di daerah pinggang kiri, dengan panjang luka dua centimeter dan lebar luka nol koma lima centimeter. Batas luka tegas, permukaan kulit berwarna kemerahan, perdarahan ada, sekitar luka tidak tampak kelainan;
  • Pemeriksaan penunjang Xray Abdomen tiga posisi dengan hasil pneumoperitoneum;
  • Terhadap korban dilakukan jahitan dan pemberian obat IVFD RL dua puluh tpm, drip metronidazole lima ratus miligram, injeksi metamizole lima ratus miligram, injeksi asam traneksamat lima ratus miligram, omeprazole dua puluh miligram;
  • Korban dirawat dengan anjuran memperbaiki kondisi medis namun keluarga minta pulang dengan alasan mau berobat ke rumah sakit yang mempunyai pelayanan fasilitas lebih baik.
  • Kesimpulan:

Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia enam puluh satu tahun ditemukan luka terbuka teratur pada punggung atas kanan dan pada pinggang kiri, luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari akibat benda tajam.

  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 7501-KM-16042026-0017 tanggal 16 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUHTAR TAUFIK SALEH NUNA, S.STP, M.E. yang menyatakan bahwa RAJAK KANGO telah meninggal dunia tanggal 13 Januari 2026 di Kabupaten Gorontalo.

----Perbuatan Terdakwa ROY MARTEN HAIPI ALIAS ROY sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya