| Dakwaan |
Pada Hari sabtu tanggal 21 (dua puluh satu), bulan juli tahun 2018 sekitar pukul 22.30 wita telah terjadi Tindak Pidana Ringan melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A dan Golongan B, Secara eceran ditempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) serta pasal 11 ayat (b) Perda Kab Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleg Tsk Lk. Janto Hantu, Menyimpan dan Menjual berdasarkan PERDA Kab Gorontalo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkoho. |