Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Lbo PT HARIM FARMSCO INDONESIA 1.HARIS BADOLE
2.Ir. INDRIMAWATY M. ALULU
3.LATIF DINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HARIM FARMSCO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSPT HARIM FARMSCO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HARIS BADOLE
2Ir. INDRIMAWATY M. ALULU
3LATIF DINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT; 
3.Menyatakan Putusan:
1)Putusan Pengadilan Nomor: 1637 K/Pid/2025 Jo Nomor: 51/PID/2025/PT GTO Jo Jo Nomor: 174/Pid.B/2024/PN Lbo;
2)Putusan Pengadilan Nomor: 1631 K/Pid/2025 Jo Nomor 50/PID/2025/PT GTO Jo Nomor: 168/Pid.B/2024/PN Lbo;
3)Putusan Pengadilan Nomor: 1612 K/Pid/2025 Jo Nomor 46/PID/2025/PT GTO Jo Nomor: 170/Pid.B/2024/PN Lbo.
Yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pembuktian dalam perkara a quo;
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp4.744.975.000,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG membayar kerugian immateriil sebesar Rp4.500.000.000,00 (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga pengembalian dana dilunasi seluruhnya; 
7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya verzet, banding ataupun kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Atau Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak