Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma Nomor. 016/SPIP-HFI/XI/2019, tertanggal 7 November 2019 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 00568 atas nama SATRUN DATAU (Tergugat) seluas 242 M?2; (Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi), terletak di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbutan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 138.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 9.660.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo seluas 242 M?2; (Dua Ratus Empat Puluh Dua Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 00568 atas nama SATRUN DATAU (Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 138.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 9.660.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |