Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Lbo SILVIA NINGSIH EDWARD NANGOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SILVIA NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,C.P.C.L.ESILVIA NINGSIH
Tergugat
NoNama
1EDWARD NANGOY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.950.500,00
Petitum

PRIMAIR:

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  • Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk melunasi hutang kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar Rp.170.950.500 (seratus tujuh puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan hutangnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak