| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2026/PN Lbo | 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh 2.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH |
ARIS SUPU Alias ARIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2026/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 301 /P.5.11/Etl.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa ARIS SUPU Alias ARIS, pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Hutuo Kec. Limboto, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu Barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa cara sebagai berikut: ----------------------------------------
----------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
