Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa DIANA YUNUS alias DIANO, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Agrindo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara berlanjut, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, mengakibatkan orang tereksploitasi, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Anak Korban FINKA SAFITRI ANWAR yang masih berusia 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 04 Februari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7890043251 (Selanjutnya disebut sebagai “Anak Korban”), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari 2023, saat anak korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, terdakwa menghubungi anak korban lewat aplikasi Messenger Facebook yang meminta anak korban untuk menjadi pekerja seks komersial dengan mengimingi-imingi akan merawat dan memenuhi semua kebutuhan anak korban, beberapa saat kemudian, terdakwa menjemput anak korban dan membawanya ke penginapan Rahmatia yang beralamat di Kabupaten Pohuwato. Sesampainya di Penginapan tersebut, terdakwa langsung mencarikan tamu untuk anak korban dengan menggunakan Aplikasi Michat yang ada di Handphone milik terdakwa, tidak lama kemudian tamu tersebut datang dan terdakwa memerintahkan kepada anak korban untuk melayani tamu tersebut dengan cara memberikan jasa layanan seksual di salah satu kamar yang telah disiapkan oleh terdakwa, setelah itu tamu tersebut memberikan uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada anak korban sebagai bayaran atas jasa layanan seksual yang diberikan oleh anak korban dan anak korban memberikan seluruh uang tersebut kepada terdakwa, kejadian tersebut terus berlangsung sampai dengan bulan April tahun 2024, dimana dalam 1 (satu) hari, terdakwa memerintahkan anak korban untuk memberikan jasa layanan seksual kepada 3 (tiga) orang tamu yang telah dicarikan terdakwa melalui Aplikasi Michat, dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa mulai dari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sewa tempat tinggal untuk terdakwa dan anak korban.
- Bahwa pada awal bulan April tahun 2024, terdakwa mengajak anak korban untuk berpindah tempat tinggal ke Hotel Nova Feel yang beralamat di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, di hotel tersebut terdakwa terus mencarikan tamu yang membutuhkan jasa layanan seksual dari anak korban, dan jika anak korban menolak untuk melayani tamu, terdakwa mengancam akan meninggalkan anak korban dan tidak akan memberikan makan anak korban. Kemudian sekira bulan Agustus 2024 terdakwa kembali mengajak anak korban untuk berpindah ke Perumahan Agrindo yang beralamat di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dimana saat berada di perumahan tersebut, terdakwa mencarikan tamu untuk anak korban layani sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari tahun 2025 dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan sosial pendampingan anak berhadapan dengan hukum, atas nama Finka Safitri Anwar, anak korban mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat ancaman dari terdakwa, sehingga anak korban merasa terjebak dan tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan situasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor R/4/I/2025/Rs.bhyangakara tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Canggih Naluri Fitriyansa sebagai Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Inspeksi
|
:
|
Tampak kutil kelamin di lubang vagina labia miyora dan labia minora, berbau, lecet (+).
|
RT
|
:
|
Tampak hymen tak intak, tampak robekan hampir di seluruh lubang vagina.
|
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa DIANA YUNUS alias DIANO, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Agrindo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara berlanjut, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, terhadap Anak Korban FINKA SAFITRI ANWAR yang masih berusia 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 04 Februari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7890043251 (Selanjutnya disebut sebagai “Anak Korban”), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari 2023, saat anak korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, terdakwa menghubungi anak korban lewat aplikasi Messenger Facebook yang meminta anak korban untuk menjadi pekerja seks komersial dengan mengimingi-imingi akan merawat dan memenuhi semua kebutuhan anak korban, beberapa saat kemudian, terdakwa menjemput anak korban dan membawanya ke penginapan Rahmatia yang beralamat di Kabupaten Pohuwato. Sesampainya di Penginapan tersebut, terdakwa langsung mencarikan tamu untuk anak korban dengan menggunakan Aplikasi Michat yang ada di Handphone milik terdakwa, tidak lama kemudian tamu tersebut datang dan terdakwa memerintahkan kepada anak korban untuk melayani tamu tersebut dengan cara memberikan jasa layanan seksual di salah satu kamar yang telah disiapkan oleh terdakwa, setelah itu tamu tersebut memberikan uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada anak korban sebagai bayaran atas jasa layanan seksual yang diberikan oleh anak korban dan anak korban memberikan seluruh uang tersebut kepada terda, kejadian tersebut terus berlangsung sampai dengan bulan April tahun 2024, dimana dalam 1 (satu) hari, terdakwa memerintahkan anak korban untuk memberikan jasa layanan seksual kepada 3 (tiga) orang tamu yang telah dicarikan terdakwa melalui Aplikasi Michat, dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa mulai dari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sewa tempat tinggal untuk terdakwa dan anak korban.
- Bahwa pada awal bulan April tahun 2024, terdakwa mengajak anak korban untuk berpindah tempat tinggal ke Hotel Nova Feel yang beralamat di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, di hotel tersebut terdakwa terus mencarikan tamu yang membutuhkan jasa layanan seksual dari anak korban, dan jika anak korban menolak untuk melayani tamu, terdakwa mengancam akan meninggalkan anak korban dan tidak akan memberikan makan anak korban. Kemudian sekira bulan Agustus 2024 terdakwa kembali mengajak anak korban untuk berpindah ke Perumahan Agrindo yang beralamat di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dimana saat berada di perumahan tersebut, terdakwa mencarikan tamu untuk anak korban layani sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari tahun 2025 dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan sosial pendampingan anak berhadapan dengan hukum, atas nama Finka Safitri Anwar, anak korban mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat ancaman dari terdakwa, sehingga anak korban merasa terjebak dan tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan situasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor R//4/I/2025/Rs.bhyangakara tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Canggih Naluri Fitriyansa sebagai Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Inspeksi
|
:
|
Tampak kutil kelamin di lubang vagina labia miyora dan labia minora, berbau, lecet (+).
|
RT
|
:
|
Tampak hymen tak intak, tampak robekan hampir di seluruh lubang vagina.
|
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa terdakwa DIANA YUNUS alias DIANO, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Agrindo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara berlanjut menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak yakni Anak Korban FINKA SAFITRI ANWAR yang masih berusia 15 (lima belas) tahun yang lahir pada tanggal 04 Februari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 7890043251 (Selanjutnya disebut sebagai “Anak Korban”), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari 2023, saat anak korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, terdakwa menghubungi anak korban lewat aplikasi Messenger Facebook yang meminta anak korban untuk menjadi pekerja seks komersial dengan mengimingi-imingi akan merawat dan memenuhi semua kebutuhan anak korban, beberapa saat kemudian, terdakwa menjemput anak korban dan membawanya ke penginapan Rahmatia yang beralamat di Kabupaten Pohuwato. Sesampainya di Penginapan tersebut, terdakwa langsung mencarikan tamu untuk anak korban dengan menggunakan Aplikasi Michat yang ada di Handphone milik terdakwa, tidak lama kemudian tamu tersebut datang dan terdakwa memerintahkan kepada anak korban untuk melayani tamu tersebut dengan cara memberikan jasa layanan seksual di salah satu kamar yang telah disiapkan oleh terdakwa, setelah itu tamu tersebut memberikan uang sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada anak korban sebagai bayaran atas jasa layanan seksual yang diberikan oleh anak korban dan anak korban memberikan seluruh uang tersebut kepada terda, kejadian tersebut terus berlangsung sampai dengan bulan April tahun 2024, dimana dalam 1 (satu) hari, terdakwa memerintahkan anak korban untuk memberikan jasa layanan seksual kepada 3 (tiga) orang tamu yang telah dicarikan terdakwa melalui Aplikasi Michat, dengan harga yang ditawarkan oleh terdakwa mulai dari Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sewa tempat tinggal untuk terdakwa dan anak korban.
- Bahwa pada awal bulan April tahun 2024, terdakwa mengajak anak korban untuk berpindah tempat tinggal ke Hotel Nova Feel yang beralamat di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, di hotel tersebut terdakwa terus mencarikan tamu yang membutuhkan jasa layanan seksual dari anak korban, dan jika anak korban menolak untuk melayani tamu, terdakwa mengancam akan meninggalkan anak korban dan tidak akan memberikan makan anak korban. Kemudian sekira bulan Agustus 2024 terdakwa kembali mengajak anak korban untuk berpindah ke Perumahan Agrindo yang beralamat di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dimana saat berada di perumahan tersebut, terdakwa mencarikan tamu untuk anak korban layani sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari tahun 2025 dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan sosial pendampingan anak berhadapan dengan hukum, atas nama Finka Safitri Anwar, anak korban mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat ancaman dari terdakwa, sehingga anak korban merasa terjebak dan tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan situasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor R//4/I/2025/Rs.bhyangakara tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Canggih Naluri Fitriyansa sebagai Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Inspeksi
|
:
|
Tampak kutil kelamin di lubang vagina labia miyora dan labia minora, berbau, lecet (+).
|
RT
|
:
|
Tampak hymen tak intak, tampak robekan hampir di seluruh lubang vagina.
|
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------- |