| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa REVOL LAPIAN alias REVOL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 wita dan Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto dan di Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 11.00 wita, terdakwa menghubungi saksi ANDI MANTO alias MANTO (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi ANDI MANTO alias MANTO menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 19.26 wita, terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik saksi ANDI MANTO alias MANTO dan mengirimkan bukti tranfer tersebut melalui pesan singkat kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dengan keterangan sisanya akan terdakwa bayar secara tunai. Beberapa hari kemudian saksi ANDI MANTO alias MANTO menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa pesanan Narkotika jenis shabu sudah Ready, sehingga pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 21.30 Wita, terdakwa langsung menemui saksi ANDI MANTO alias MANTO di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Amurang Provinsi Sulawesi Utara, setelah bertemu dengan saksi ANDI MANTO alias MANTO, terdakwa menyerahkan sisa uang pembayaran Narkotika jenis shabus sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dan saksi ANDI MANTO alias MANTO menyerahkan 3 (tiga) saset plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta 1 (satu) saset plastik klip kosong kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dan mengemas Kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI MANTO alias MANTO mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap BONG, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu terdakwa meninggalkan rumah saksi ANDI MANTO alias MANTO dan melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika melakukan pembuntutan terhadap mobil mobil Suzuki carry warna hitam dengan Nopol DM 8162 BR dari Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara yang dicurigai ditumpangi oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil tersebut keluar dari sebuah lorong, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lipatan celana jins bagian bawah celana yang dikenakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari saksi ANDI MANTO alias MANTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah saksi ANDI MANTO alias MANTO yang beralamat di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara, setelah dilakukan interogasi, saksi ANDI MANTO alias MANTO mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dibeli dari saksi ANDI MANTO alias MANTO dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), selanjuntnya terdakwa dan saksi ANDI MANTO alias MANTO dibawa oleh petugas ke polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: RPP.01.01.23A.12.25.384/BADAN POM Gorontalo, tanggal 5 Desember 2025.
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:
|
NO
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Pemerian
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi
Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptik
|
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
Berat wadah = 430,82 mg
Berat zat = 360,61 mg
|
Wadah + Zat = 194, 23 mg
Berat Wadah = 130, 00 mg
Berat zat = 64,23 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 360,61 mg atau 0,36061 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 64,23 mg atau 0,06423 gram
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa REVOL LAPIAN alias REVOL pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 11.00 wita, terdakwa menghubungi saksi ANDI MANTO alias MANTO (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi ANDI MANTO alias MANTO menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 19.26 wita, terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik saksi ANDI MANTO alias MANTO dan mengirimkan bukti tranfer tersebut melalui pesan singkat kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dengan keterangan sisanya akan terdakwa bayar secara tunai. Beberapa hari kemudian saksi ANDI MANTO alias MANTO menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa pesanan Narkotika jenis shabu sudah Ready, sehingga pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 21.30 Wita, terdakwa langsung menemui saksi ANDI MANTO alias MANTO di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Amurang Provinsi Sulawesi Utara, setelah bertemu dengan saksi ANDI MANTO alias MANTO, terdakwa menyerahkan sisa uang pembayaran Narkotika jenis shabus sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dan saksi ANDI MANTO alias MANTO menyerahkan 3 (tiga) saset plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta 1 (satu) saset plastik klip kosong kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dan mengemas Kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI MANTO alias MANTO mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap BONG, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu terdakwa meninggalkan rumah saksi ANDI MANTO alias MANTO dan melanjutkan perjalanan menujun Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika melakukan pembuntutan terhadap mobil mobil Suzuki carry warna hitam dengan Nopol DM 8162 BR dari Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara yang dicurigai ditumpangi oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil tersebut keluar dari sebuah lorong, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lipatan celana jins bagian bawah celana yang dikenakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari saksi ANDI MANTO alias MANTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah saksi ANDI MANTO alias MANTO yang beralamat di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara, setelah dilakukan interogasi, saksi ANDI MANTO alias MANTO mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dibeli dari saksi ANDI MANTO alias MANTO dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), selanjuntnya terdakwa dan saksi ANDI MANTO alias MANTO dibawa oleh petugas ke polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: RPP.01.01.23A.12.25.384/BADAN POM Gorontalo, tanggal 5 Desember 2025.
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:
|
NO
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Pemerian
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi
Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptik
|
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
Berat wadah = 430,82 mg
Berat zat = 360,61 mg
|
Wadah + Zat = 194, 23 mg
Berat Wadah = 130, 00 mg
Berat zat = 64,23 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 360,61 mg atau 0,36061 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 64,23 mg atau 0,06423 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan anak diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah di rubah dan disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana—
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa REVOL LAPIAN alias REVOL pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 wita dan Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kec. Amurang Kab. Minahasa Selatan dan Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 11.00 wita, terdakwa menghubungi saksi ANDI MANTO alias MANTO (dalam berkas terpisah) melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan saksi ANDI MANTO alias MANTO menyetujuinya, setelah itu komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 19.26 wita, terdakwa melakukan transfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun Dana milik saksi ANDI MANTO alias MANTO dan mengirimkan bukti tranfer tersebut melalui pesan singkat kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dengan keterangan sisanya akan terdakwa bayar secara tunai. Beberapa hari kemudian saksi ANDI MANTO alias MANTO menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa pesanan Narkotika jenis shabu sudah Ready, sehingga pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 21.30 Wita, terdakwa langsung menemui saksi ANDI MANTO alias MANTO di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Amurang Provinsi Sulawesi Utara, setelah bertemu dengan saksi ANDI MANTO alias MANTO, terdakwa menyerahkan sisa uang pembayaran Narkotika jenis shabus sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dan saksi ANDI MANTO alias MANTO menyerahkan 3 (tiga) saset plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta 1 (satu) saset plastik klip kosong kepada saksi ANDI MANTO alias MANTO dan mengemas Kembali Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet, selanjutnya terdakwa dan saksi ANDI MANTO alias MANTO mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap BONG, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu terdakwa meninggalkan rumah saksi ANDI MANTO alias MANTO dan melanjutkan perjalanan menujun Provinsi Gorontalo.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa singgah di rumah saksi ZEINAL ARIFIN Alias ZEINAL yang bertempat di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara dan bersamasama mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan tim yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika melakukan pembuntutan terhadap mobil mobil Suzuki carry warna hitam dengan Nopol DM 8162 BR dari Kab. Minahasa Utara, Prov. Sulawesi Utara yang dicurigai ditumpangi oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Biyonga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terlihat mobil tersebut keluar dari sebuah lorong, sehingga petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam lipatan celana jins bagian bawah celana yang dikenakan oleh terdakwa, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari saksi ANDI MANTO alias MANTO, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah saksi ANDI MANTO alias MANTO yang beralamat di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara, setelah dilakukan interogasi, saksi ANDI MANTO alias MANTO mengakui bahwa benar 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dibeli dari saksi ANDI MANTO alias MANTO dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), selanjuntnya terdakwa dan saksi ANDI MANTO alias MANTO dibawa oleh petugas ke polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: RPP.01.01.23A.12.25.384/BADAN POM Gorontalo, tanggal 5 Desember 2025.
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:
|
NO
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Pemerian
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi
Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
Tidak Ada Syarat
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptik
|
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
|
Berat wadah + zat = 791,43 mg
Berat wadah = 430,82 mg
Berat zat = 360,61 mg
|
Wadah + Zat = 194, 23 mg
Berat Wadah = 130, 00 mg
Berat zat = 64,23 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 360,61 mg atau 0,36061 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 64,23 mg atau 0,06423 gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------- |