PRIMER
----- Bahwa terdakwa ANDIKA HUNTONYUNGO Alias DIKA pada kurun waktu Bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Credit Contol atau Kolektor atau penagih di kantor Finance Esta Dana Ventura Paguyaman berdasarkan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu nomor 9798/EDV/KK-03/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dan mendapatkan gaji aau upah dalam menjalankan pekerjaanya sebagai Credit Control. Sebagai Credit Contol atau Kolektor atau penagih Terdakwa bertanggungjawab untuk melakukan penagihan angsuran pinjaman kepada nasabah yang melakukan pinajaman di PT. Finance Esta Dana Ventura Paguyaman, dan menerima pembayaran angsuran dimana nasabah yang akan membayar angsuran dapat menyerahkan uangnya ke Terdakwa kemudian terdakwa yang akan menyetorkan ke kantor. Pada kurun waktu Bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 Terdakwa telah melakukan penagihan angsuran pinjaman kepada 8 Nasabah peminjam di Finance Esta Dana Ventura Paguyaman dengan nama-nama peminjam dan besaran angsuran sebagai berikut:
1. Saksi Sdra. IRPANDI DEKO dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 677.000
2. Saksi Sdra. DAHROMI DJAYA dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.000.000
3. Saksi Sdra. ISWAN RIVAI dengan jumlah angsuran sebesar Rp.500.000
4. Saksi Sdra. DEDI MOU dengan jumlah angsuran sebesar Rp.671.000
5. Sdri. ENDAH PURWANTI dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.252.000
6. Saksi Sdra. ARI WIDYANTORO WIDODO dengan jumlah angsuran sebesar Rp.1.141..000
7. Sdri. YULYA D. RAHMAN dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 691.000
8. Saksi Sdri. KAMILA SUDI dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 2.500.000
Dengan total angsuran yang ditagih sejumlah Rp. 8.433.500.(delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pembayaran angsuran pinjaman yang dilakukan penagihan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara dibayarkan langsung kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa. Seharusnya setiap pembayaran angsuran yang dilakukan oleh nasabah peminjam kepada Kolektor atau penagih, Kolektor atau penagih diwajibkan oleh kantor Finance Esta Dana Ventura Paguyama untuk memberikan kwitansi kepada nasabah, sebagai bukti bahwa Nasabah telah melakukan pembayaran angsuran pinjaman dan uang angsura tersebut seharusnya disetorkan ke kantor Finance Esta Dana Ventura, namun setelah menerima pembayaran angsuran ke-delapan nasabah tersebut diatas, Terdakwa tidak menyerahkan bukti pembayaran kepada nasabah, dan uang hasil penarikan angsuran ke delapan nasabah tersebut tidak dimasukan kedalam sistem aplikasi milik PT Finance Esta Dana Ventura maupun dilaporkan kepada ke Kantor Finance Esta Dana Ventura. Uang hasil pembayaran angsuran kedelapan nasabah oleh Terdakwa tersebut tidak diserahkan kepada Kantor PT Finance Esta Dana Ventura dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT Finance Esta Dana Ventura mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.433.500.(delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa ANDIKA HUNTONYUNGO Alias DIKA pada kurun waktu Bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Credit Contol atau Kolektor atau penagih di kantor Finance Esta Dana Ventura Paguyaman berdasarkan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu nomor 9798/EDV/KK-03/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023. Sebagai Credit Contol atau Kolektor atau penagih Terdakwa bertanggungjawab untuk melakukan penagihan angsuran pinjaman kepada nasabah yang melakukan pinajaman di PT. Finance Esta Dana Ventura Paguyaman, dan menerima pembayaran angsuran dimana nasabah yang akan membayar angsuran dapat dilakukan melalui Terdakwa selaku penagih. Pada kurun waktu Bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 Terdakwa telah melakukan penagihan angsuran pinjaman kepada 8 Nasabah peminjam di Finance Esta Dana Ventura Paguyaman dengan nama-nama peminjam dan besaran angsuran sebagai berikut:
1. Saksi Sdra. IRPANDI DEKO dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 677.000
2. Saksi Sdra. DAHROMI DJAYA dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.000.000
3. Saksi Sdra. ISWAN RIVAI dengan jumlah angsuran sebesar Rp.500.000
4. Saksi Sdra. DEDI MOU dengan jumlah angsuran sebesar Rp.671.000
5. Sdri. ENDAH PURWANTI dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 1.252.000
6. Saksi Sdra. ARI WIDYANTORO WIDODO dengan jumlah angsuran sebesar Rp.1.141..000
7. Sdri. YULYA D. RAHMAN dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 691.000
8. Saksi Sdri. KAMILA SUDI dengan jumlah angsuran sebesar Rp. 2.500.000
Dengan total angsuran yang ditagih sejumlah Rp. 8.433.500.(delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Bahwa 8 nasabah peminjam tersebut diatas memilih untuk melakukan pembayaran angsuran pinjaman melalui Terdakwa karena sejak awal peminjaman dan pembayaran angsuran selalu melalui terdakwa.
Bahwa pembayaran angsuran pinjaman yang dilakukan penagihan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara dibayarkan langsung kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa. Seharusnya setiap pembayaran angsuran yang dilakukan oleh nasabah peminjam kepada Kolektor atau penagih, Kolektor atau penagih diwajibkan oleh kantor Finance Esta Dana Ventura Paguyama untuk memberikan kwitansi kepada nasabah, sebagai bukti bahwa Nasabah telah melakukan pembayaran angsuran pinjaman dan uang angsura tersebut seharusnya disetorkan ke kantor Finance Esta Dana Ventura, namun setelah menerima pembayaran angsuran ke-delapan nasabah tersebut diatas, Terdakwa tidak menyerahkan bukti pembayaran kepada nasabah, dan uang hasil penarikan angsuran ke delapan nasabah tersebut tidak dimasukan kedalam sistem aplikasi milik PT Finance Esta Dana Ventura maupun dilaporkan kepada ke Kantor Finance Esta Dana Ventura. Uang hasil pembayaran angsuran kedelapan nasabah oleh Terdakwa tersebut tidak diserahkan kepada Kantor PT Finance Esta Dana Ventura dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT Finance Esta Dana Ventura mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.433.500.(delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.--------------------------- |