Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Lbo Maryam Mootalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maryam Mootalu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memperbaiki nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 7501104804680001 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo yaitu nama Pemohon tertulis MARYAM MOOTALU diperbaiki menjadi MARYAM DJAFAR MOOTALU;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat/Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon sesuai perbaikan kesalahan tersebut diatas dan mencatat perbaikan kesalahan tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak