Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Lbo | RATNA H MUDA | 1.RAIMON H MUDA 2.ZUHRA YASIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum, benar dan sah bahwa tanah (objek sengketa) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 421 Desa Ulapato A, seluas ± 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) bertempat di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo in casu dengan batas-batasnya : Utara : Berbatasan dengan Sarton Saleh Selatan : Berbatasan dengan Rasyid Kadir Timur : Berbatasan dengan Ko’ Cheng Barat : Berbatasan dengan Nala Muda Adalah milik ahli waris Hasan Muda; 3. Menyatakan menurut hukum, benar : 1.1 Tergugat I telah melakukan jual beli dengan Radjak Yusuf merupakan suami Tergugat II; 1.2 Objek tanak sengketa telah dialihkan Tergugat I kepada Tergugat II; 1.3 Turut Tergugat I yang telah mengalihkan SHM nomor 421/Ulapato A kepada Tergugat II; 1.4 Turut Tergugat II yang telah membuat surat-surat, dokumen peralihan, jual beli dan lainnya tanpa memastikan lebih dahulu para pihak atau ahli waris yang berhak bertindak dalam jual beli objek sengketa; 4. Menyatakan menurut hukum, benar, Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian berupa : a. Kerugian Materiil Hilangnya sebidang tanah seluas ± 508 M2 beserta segala hak yang melekat padanya dengan nilai jual @ Rp. 100.000.000,- b. Kerugian Immateriil Kerugian waktu, tenaga dan pikiran, tidak dapat lagi mengembangkan hak lebih maksimal, mendayagunakan, memanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup ekonomi keluarga, @ Rp.50.000.000, Total Kerugian materiil dan immaterial Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya : a. Menyatakan surat-surat, dokumen peralihan, jual beli dan lainnya, yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta menyatakan segala dokumen yang timbul dari padanya dan karena transaksi tersebut batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat; b. Menyatakan Pengalihan Sertifikat Hak Milik nomor 421/Ulapato A dengan luas ± 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) atas nama Radjak Yusuf yang telah diterbitkan dan atau dialihkan nama kepada suami Tergugat II oleh Turut Tergugat I dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat; c. Menghukum Tergugat II memulihkan keadaan tanah objek sengketa dalam keadaan semula; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas : Tanah yang terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo in casu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 421 Desa Ulapato A, seluas ± 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan Sarton Saleh Selatan : Berbatasan dengan Rasyid Kadir Timur : Berbatasan dengan Ko’ Cheng Barat : Berbatasan dengan Nala Muda 7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan; 8. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari Tergugat; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; 11. Menghukum TURUT TERGUGAT tetap tunduk pada putusan atas perkara ini; SUBSIDAIR Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |