Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
3.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
SUPRIYANTO RUBIYO Alias SUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-261/P.5.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
3THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO RUBIYO Alias SUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO RUBIYO Alias SUPRI pada hari Rabu Tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara bergerak dan pergi ke lokasi yang berada di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan penyelidikan, pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara tiba di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE selaku anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara. Setibanya terdakwa di rumahnya yang berada di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE dan rekannya yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara juga tiba di rumah terdakwa kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) sachet plastik klip kecil dan 3 (tiga) sachet plastik klip besar yang keseluruhan masing-masing sachet berisi narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama ZIDAN yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. ZIDAN melalui aplikasi WhatsApp sekitar bulan September tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WITA dengan tujuan untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu serta menanyakan harga per gramnya. Selanjutnya, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa berangkat ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui Sdr. ZIDAN dan sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah kost Sdr. ZIDAN yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan bertemu dengan Sdr. ZIDAN. Setelah pertemuan antara Terdakwa dan Sdr. ZIDAN, Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ZIDAN, kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, Sdr. ZIDAN memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) sachet plastik ukuran besar, lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya, Terdakwa membuka 1 (satu) sachet plastik ukuran besar yang telah ia terima dari Sdr. ZIDAN kemudian mengambil sedikit shabu untuk dikonsumsi bersama oleh Terdakwa dan Sdr. ZIDAN pada saat itu.
  • Bahwa keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa kembali ke Gorontalo dan tiba di rumahnya yang beralamat di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membuka 1 (satu) plastik sachet ukuran besar lalu Terdakwa membaginya ke dalam 25 (dua puluh lima) sachet plastik ukuran kecil hingga akhirnya pada hari Rabu Tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak rokok gudang garam warna merah yang disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar terdakwa, yang di dalam kotak tersebut berisi 20 (dua puluh) sachet plastik klip kecil dan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran besar yang keseluruhan masing-masing sachet berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23A.10.25.291 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pengujian terhadap sampel yang diterima dan barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
  • Balai POM di Gorontalo telah melakukan pengujian terhadap barang bukti. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0111 tertanggal 10 Oktober 2025 telah dilakukan pengujian dengan hasil:

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, berwarna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

 

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofoto

metri UV

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Dengan hasil penimbangan sesuai dalam berita acara penimbangan tanggal 10 Oktober 2025

Sampel Kepolisian

Penimbangan berat bersih

Pengujian

 

Berat wadah + zat = 4.682,58 mg

Berat wadah + zat = 4.682,58 mg

Berat wadah = 2.176,45 mg

Berat zat = 2.506,13 mg

Wadah + zat = 279,01 mg

Berat wadah = 193,88 mg

Berat zat = 85,13 mg

 

 




 

 

 

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.506,13 mg atau 2,50613  gram

    Berat sampel untuk pengujian = 85,13 mg atau 0,08513 gram

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu atau untuk digunakan dalam ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYANTO RUBIYO Alias SUPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO RUBIYO Alias SUPRI pada hari Rabu Tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara bergerak dan pergi ke lokasi yang berada di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan penyelidikan, pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara tiba di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE selaku anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara. Setibanya terdakwa di rumahnya yang berada di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, Saksi ADRIANTO ISE dan rekannya yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara juga tiba di rumah terdakwa kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) sachet plastik klip kecil dan 3 (tiga) sachet plastik klip besar yang keseluruhan masing-masing sachet berisi narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama ZIDAN yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr. ZIDAN melalui aplikasi WhatsApp sekitar bulan September tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WITA dengan tujuan untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu serta menanyakan harga per gramnya. Selanjutnya, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WITA, Terdakwa berangkat ke Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui Sdr. ZIDAN dan sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah kost Sdr. ZIDAN yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan bertemu dengan Sdr. ZIDAN. Setelah pertemuan antara Terdakwa dan Sdr. ZIDAN, Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ZIDAN, kemudian sekitar pukul 23.30 WITA, Sdr. ZIDAN memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) sachet plastik ukuran besar, lalu Terdakwa menerimanya. Selanjutnya, Terdakwa membuka 1 (satu) sachet plastik ukuran besar yang telah ia terima dari Sdr. ZIDAN kemudian mengambil sedikit shabu untuk dikonsumsi bersama oleh Terdakwa dan Sdr. ZIDAN pada saat itu.
  • Bahwa keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa kembali ke Gorontalo dan tiba di rumahnya yang beralamat di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa membuka 1 (satu) plastik sachet ukuran besar lalu Terdakwa membaginya ke dalam 25 (dua puluh lima) sachet plastik ukuran kecil hingga akhirnya pada hari Rabu Tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak rokok gudang garam warna merah yang disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar terdakwa, yang di dalam kotak tersebut berisi 20 (dua puluh) sachet plastik klip kecil dan 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran besar yang keseluruhan masing-masing sachet berisi narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23A.10.25.291 tanggal 13 Oktober 2025 telah dilakukan pengujian terhadap sampel yang diterima dan barang bukti tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
  • Balai POM di Gorontalo telah melakukan pengujian terhadap barang bukti. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0111 tertanggal 10 Oktober 2025 telah dilakukan pengujian dengan hasil:

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, berwarna putih

--

MA

02/OB/07

Organoleptis

 

Identifikasi Metamfetamin

 

Positif

 

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofoto

metri UV

Kesimpulan : Positif Metamfetamin

  • Dengan hasil penimbangan sesuai dalam berita acara penimbangan tanggal 10 Oktober 2025

Sampel Kepolisian

Penimbangan berat bersih

Pengujian

 

Berat wadah + zat = 4.682,58 mg

Berat wadah + zat = 4.682,58 mg

Berat wadah = 2.176,45 mg

Berat zat = 2.506,13 mg

Wadah + zat = 279,01 mg

Berat wadah = 193,88 mg

Berat zat = 85,13 mg

 

 

 

 

 

 

 

Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 2.506,13 mg atau 2,50613  gram

    Berat sampel untuk pengujian = 85,13 mg atau 0,08513 gram

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu atau untuk digunakan dalam ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYANTO RUBIYO Alias SUPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya