Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Lbo MEYLAN LAMATENGGO Kapolri C.q Kapolda Gorontalo C.q Direktorat Reserse Kriminal Umum C.q Subdit IV PPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEYLAN LAMATENGGO
Termohon
NoNama
1Kapolri C.q Kapolda Gorontalo C.q Direktorat Reserse Kriminal Umum C.q Subdit IV PPA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto agar berkenan memutuskan:
a. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum;
c. Menyatakan Termohon tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
d. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
e. Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya