Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Lbo TOMMY PODUNGGE RIDA POLAPA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/ / 2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TOMMY PODUNGGE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDA POLAPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada   sekitar  bulan februari 2018 telah terjadi  tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa  ijin yang berhak atau kuasanya di desa duwanga kec.  Dungaliyo  kab. Gorontalo.  Dimana tanpa  ijin  Pr. RIDA POLAPA  alias Ibu rida telah menyuruh  LK. SAIPUL TALIP  alias Ka pulu  untuk mengelola  lahan sawah   yang berada didesa duwanga   untuk ditanami padi dengan sistim  untuk bagi hasil. Namun ternyata  lahan yang akan ditanami itu adalah  sudah dalam penguasaan  pr. RUKMIN MAHMUD  sejak lama.  Dimana antara  Pr. RUKMIN MAHMUD dan Pr. RIDA POLAPA  merupakan sepupu yang mempunyai hak waris dari lahan tersebut.  Namun  dalam untuk pembagian waris, belum ditentukan  siapa pemegang hak atau pemilik.   Sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun 2017, bahwa  lahan tersebut  dalam penguasaan dari  pr. RUKMIN MAHMUD diMana   pr. RUKMIN MAHMUD yang mengelola  dan menanami  lahan tersebut dengan padi, nanti pada bulan februari  2018  Pr. Rida polapa  mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Sedangka yang membayar PBB  dari lahan itu adalah  pr. RUKMIN MAHMUD bukan pr. RIDA POLAPA .  sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6  ayat (1) Huruf a,b dan c uu Ri no. 51 Prp Tahun 1960, tentang  Larangan pemakaian tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya