| Dakwaan |
Pada sekitar bulan februari 2018 telah terjadi tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya di desa duwanga kec. Dungaliyo kab. Gorontalo. Dimana tanpa ijin Pr. RIDA POLAPA alias Ibu rida telah menyuruh LK. SAIPUL TALIP alias Ka pulu untuk mengelola lahan sawah yang berada didesa duwanga untuk ditanami padi dengan sistim untuk bagi hasil. Namun ternyata lahan yang akan ditanami itu adalah sudah dalam penguasaan pr. RUKMIN MAHMUD sejak lama. Dimana antara Pr. RUKMIN MAHMUD dan Pr. RIDA POLAPA merupakan sepupu yang mempunyai hak waris dari lahan tersebut. Namun dalam untuk pembagian waris, belum ditentukan siapa pemegang hak atau pemilik. Sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun 2017, bahwa lahan tersebut dalam penguasaan dari pr. RUKMIN MAHMUD diMana pr. RUKMIN MAHMUD yang mengelola dan menanami lahan tersebut dengan padi, nanti pada bulan februari 2018 Pr. Rida polapa mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Sedangka yang membayar PBB dari lahan itu adalah pr. RUKMIN MAHMUD bukan pr. RIDA POLAPA . sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 ayat (1) Huruf a,b dan c uu Ri no. 51 Prp Tahun 1960, tentang Larangan pemakaian tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. |