| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti penulisan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula tertulis tanggal 01 Mei 1957 diperbaiki/diganti menjadi tanggal 03 Juni 1962;
- Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini, untuk mencatatkan perbaikan/perubahan tanggal lahir tersebut dengan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7501-LT-11082023-0014 tertanggal 11 Agustus 2023, dari semula tercatat lahir pada tanggal 01 Mei 1957, tempat lahir Tabongo, diubah menjadi tanggal 03 Juni 1962, tempat lahir Tabongo;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum. Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya
|