Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Lbo PT. BPR PARO DANA Rahmawaty Ishak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR PARO DANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahmawaty Ishak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.910.060,00
Petitum

Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya

2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji ( Wanprestasi ) Kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 80.910.060,- ( Delapan puluh juta Sembilan ratus sepuluh ribu enam puluh rupiah ).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak