Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
9.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
CINDY USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 281/P.5.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
8MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
9NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CINDY USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa CINDY USMAN sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana, melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan), jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Juni tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Terdakwa menjalankan kegiatan yang dinamai Arisan Persen sebagai Owner, dimana keuntungan/profit Arisan Persen yang ditawarkan kepada member adalah bervariasi mulai dari 40% per 4 hari s/d 200% per 20 hari yakni semisal jika member mengambil list arisan yang 40% per 4 hari dengan jumlah uang yang disetorkan ke Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka dalam jangka 4 (empat) hari member akan menerima kembali uang tersebut beserta bunganya menjadi Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sehingga menarik minat orang lain untuk ikut Arisan Persen tersebut sebagai member. Awalnya yang mengikuti Arisan Persen yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut hanya dari lingkungan keluarga saja, kemudian Terdakwa menawarkannya kepada masyarakat luas dengan berbagai cara yakni :
  • Pertama, Terdakwa memposting di media sosial facebook milik Terdakwa atas nama akun Rafly Arsya, selanjutnya apabila ada calon member yang berminat, langsung chat atau langsung mendatangi rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang (titipan uang) Arisan Persen;
  • Kedua, bagi yang telah menjadi member arisan persen, ikut mencari calon member untuk bergabung, dan member yang mencapai target mendapatkan bonus berupa uang atau barang (TV atau handphone Iphone 13 Promax) dari Terdakwa, untuk member yang mencari calon member disebut admin online. Adapun cara admin online mencari calon member, yakni dengan memposting list arisan persen pada media sosial dan via telpon, setelah calon member berminat uang diserahkan ke admin online dan dicatat sesuai list arisan yang dipilih member, setelah uang titipan terkumpul selanjutnya admin online menyetorkannya kepada Terdakwa, jika uang yang diterima Terdakwa telah sesuai jumlahnya maka admin pencatatan kwitansi yang disebut admin offline memberikan kwitansi kepada admin online yang menyerahkan uang tersebut;

demikian hingga jumlah member yang mengikuti arisan persen yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut mencapai sekitar 2.416 (dua ribu empat ratus enam belas) member.

  • Bahwa Terdakwa menerima uang Arisan Persen dari member secara tunai maupun transfer ke rekening bank miliknya. Adapun rekening bank yang digunakan oleh Terdakwa untuk menampung uang Arisan Persen dari member yakni :
  • Rekening Bank BRI Unit Batudaa Limboto atas nama Sindy Usman dengan Nomor Rekening 515401014261533;
  • Rekening Bank BRI Unit Kerja KC Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Sindy Usman dengan Nomor Rekening 002901666666569;
  • Rekening Bank Centra Asia Cabang Gorontalo dengan Nomor rekening 4561237276;

Demikian pula untuk pembayaran keuntungan/profit kepada member dilakukan oleh Terdakwa secara tunai maupun transfer melalui ketiga rekening bank milik Terdakwa tersebut di atas. Berdasarkan data transaksi dari Terdakwa berupa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang disetorkan dan dibayarkan secara tunai dan kegiatan investasi melalui rekening bank sejumlah 2.594 (dua ribu lima ratus sembilan puluh empat) transaksi dari setoran pokok member sebesar Rp. 20.481.300,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan perjanjian pembayaran keuntungan/profit sebesar Rp. 13.488.580.500,- (tiga belas milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana yang dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp. 33.969.880.500,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

  • Bahwa kemudian Terdakwa mengelola uang Arisan Persen yang terkumpul dengan cara menginvestasikan uang sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) pada kegiatan transaksi penjualan dan pembelian mata uang asing dari berbagai negara atau biasa disebut dengan Foreign Exchange (Forex) di Okta FX & Hbs dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dapat mengcover keuntungan/profit yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada para member, namun pada pelaksanaannya Terdakwa mengalami kerugian/minus. Selanjutnya untuk melakukan pembayaran kepada para member, Terdakwa membayar keuntungan/profit kepada member dari uang member baru atau biasa disebut Skema Ponzi.
  • Bahwa dari uang Arisan Persen sebagaimana tersebut diatas, termasuk diantaranya milik dari member atas nama saksi FANI LAREKENG yang ikut menjadi member Arisan Persen sejak tanggal 15 Agustus 2022 dimana saksi FANI LAREKENG pertama kali menyetorkan uang sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dijanjikan keuntungan 50?lam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesuai pilihan list yang ditawarkan oleh Terdakwa, setelah tiba tanggal 22 Agustus 2022 saksi FANI LAREKENG menerima pembayaran modal sekaligus keuntungan/profit sebesar Rp. 15.540.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang sebelumnya dikurangi biaya admin sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menawarkan list keuntungan/profit Arisan Persen dari besaran 35% per 4 hari s/d 10% per 10 hari dan saksi FANI LAREKENG pun tertarik dan mengikuti list tersebut hingga jumlah uang yang disetorkan kepada Terdakwa sampai dengan tanggal 16 September 2022 mencapai sekitar Rp. 3.257.668.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari uang milik suami, orang tua, saudara, teman-teman dan para tetangga dari saksi FANI LAREKENG yang ikut Arisan Persen melalui saksi FANI LAREKENG serta uang pribadi saksi FANI LAREKENG termasuk uang yang dipinjam Terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), akan tetapi dari jumlah uang yang telah disetorkan oleh saksi FANI LAREKENG kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa belum mengembalikan modal maupun membayarkan keuntugan/profit sebagaimana yang disampaikan Terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Audit Keuangan Atas Penghimpunan Dana Oleh Cindy Usman yang disusun oleh Ahli Audit Keuangan Independen DR. Drs. EC. H. Ilyas Lamuda, MM, bahwa terdapat sejumlah 1.930 transaksi member yang telah dibayarkan dengan total dana pokok dan bunga profit sebesar Rp. 24.243.544.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus empat puluh tiga juta lina ratus empat puluh empat ribu rupiah). Selanjutnya terdapat sejumlah 644 transaksi member yang belum dicairkan/dibayarkan dengan total dana pokok dan bunga/profit sebesar Rp. 9.726.336.500,- (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah). Sehingga diperoleh kerugian member sebesar Rp. 9.726.336.500,- (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) ditambah atas pembayaran via bank BRI dan bank BCA sebesar Rp. 629.094.411,- (enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan puluh empat ribu empat ratus sebelas rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 10.355.431.911,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Arisan Persen sebagaimana diuraikan di atas dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

A T A U

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa CINDY USMAN sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Juni tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Terdakwa menjalankan kegiatan yang dinamai Arisan Persen sebagai Owner, dimana keuntungan/profit Arisan Persen yang ditawarkan kepada member adalah bervariasi mulai dari 40% per 4 hari s/d 200% per 20 hari yakni semisal jika member mengambil list arisan yang 40% per 4 hari dengan jumlah uang yang disetorkan ke Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka dalam jangka 4 (empat) hari member akan menerima kembali uang tersebut beserta bunganya menjadi Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sehingga menarik minat orang lain untuk ikut Arisan Persen tersebut sebagai member. Awalnya yang mengikuti Arisan Persen yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut hanya dari lingkungan keluarga saja, kemudian Terdakwa menawarkannya kepada masyarakat luas dengan berbagai cara yakni :
  • Pertama, Terdakwa memposting di media sosial facebook milik Terdakwa atas nama akun Rafly Arsya, selanjutnya apabila ada calon member yang berminat, langsung chat atau langsung mendatangi rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang (titipan uang) Arisan Persen;
  • Kedua, bagi yang telah menjadi member arisan persen, ikut mencari calon member untuk bergabung, dan member yang mencapai target mendapatkan bonus berupa uang atau barang (TV atau handphone Iphone 13 Promax) dari Terdakwa, untuk member yang mencari calon member disebut admin online. Adapun cara admin online mencari calon member, yakni dengan memposting list arisan persen pada media sosial dan via telpon, setelah calon member berminat uang diserahkan ke admin online dan dicatat sesuai list arisan yang dipilih member, setelah uang titipan terkumpul selanjutnya admin online menyetorkannya kepada Terdakwa, jika uang yang diterima Terdakwa telah sesuai jumlahnya maka admin pencatatan kwitansi yang disebut admin offline memberikan kwitansi kepada admin online yang menyerahkan uang tersebut;

demikian hingga jumlah member yang mengikuti arisan persen yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut mencapai sekitar 2.416 (dua ribu empat ratus enam belas) member.

  • Bahwa salah seorang member atas nama saksi FANI LAREKENG ikut menjadi member Arisan Persen sejak tanggal 15 Agustus 2022 dimana saksi FANI LAREKENG pertama kali menyetorkan uang sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dijanjikan keuntungan 50?lam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesuai pilihan list yang ditawarkan oleh Terdakwa, setelah tiba tanggal 22 Agustus 2022 saksi FANI LAREKENG menerima pembayaran modal sekaligus keuntungan/profit sebesar Rp. 15.540.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang sebelumnya dikurangi biaya admin sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menawarkan list keuntungan/profit Arisan Persen dari besaran 35% per 4 hari s/d 10% per 10 hari dan saksi FANI LAREKENG pun tertarik dan mengikuti list tersebut hingga jumlah uang yang disetorkan kepada Terdakwa sampai dengan tanggal 16 September 2022 mencapai sekitar Rp. 3.257.668.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari uang milik suami, orang tua, saudara, teman-teman dan para tetangga dari saksi FANI LAREKENG yang ikut Arisan Persen melalui saksi FANI LAREKENG serta uang pribadi saksi FANI LAREKENG termasuk uang yang dipinjam Terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), akan tetapi dari jumlah uang yang telah disetorkan oleh saksi FANI LAREKENG kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa belum mengembalikan modal maupun membayarkan keuntugan/profit sebagaimana yang disampaikan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima uang Arisan Persen dari member secara tunai maupun transfer ke rekening bank miliknya yakni :
  • Rekening Bank BRI Unit Batudaa Limboto atas nama Sindy Usman dengan Nomor Rekening 515401014261533;
  • Rekening Bank BRI Unit Kerja KC Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Sindy Usman dengan Nomor Rekening 002901666666569;
  • Rekening Bank Centra Asia Cabang Gorontalo dengan Nomor rekening 4561237276;

Demikian pula untuk pembayaran keuntungan/profit kepada member dilakukan oleh Terdakwa secara tunai maupun transfer melalui ketiga rekening bank milik Terdakwa tersebut di atas. Berdasarkan data transaksi dari Terdakwa yang disetorkan dan dibayarkan secara tunai dan melalui rekening bank sejumlah 2.594 (dua ribu lima ratus sembilan puluh empat) transaksi dari setoran pokok member sebesar Rp. 20.481.300,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan perjanjian pembayaran keuntungan/profit sebesar Rp. 13.488.580.500,- (tiga belas milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana yang dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp. 33.969.880.500,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

  • Bahwa uang Arisan Persen yang terkumpul diinvestasikan oleh Terdakwa pada kegiatan transaksi penjualan dan pembelian mata uang asing dari berbagai negara atau biasa disebut dengan Foreign Exchange (Forex) di Okta FX & Hbs uang sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dapat mengcover keuntungan/profit yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada para member, namun pada pelaksanaannya Terdakwa mengalami kerugian/minus. Selanjutnya untuk melakukan pembayaran kepada para member, Terdakwa membayar keuntungan/profit kepada member dari uang member baru atau biasa disebut Skema Ponzi. Selain itu, Terdakwa menggunakan sebagian uang yang diterima dari para member untuk membeli perhiasan berupa berlian seharga Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), membayar panjar ruko sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan harga jual Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), membeli kapling berupa tanah dan sawah di Jogjakarta dengan total harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), membeli handphone merek Samsung Z Plit 2, dan melakukan perjalanan bersama dengan beberapa anggota keluarga ke Jogjakarta.
  • Berdasarkan Laporan Audit Keuangan Atas Penghimpunan Dana Oleh Cindy Usman yang disusun oleh Ahli Audit Keuangan Independen DR. Drs. EC. H. Ilyas Lamuda, MM, diperoleh kerugian member sebesar Rp. 10.355.431.911,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai akibat dari perbuatan terdakwa.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

----- Bahwa Terdakwa CINDY USMAN sejak bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Juni tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Terdakwa menjalankan kegiatan yang dinamai Arisan Persen sebagai Owner, dimana keuntungan/profit Arisan Persen yang ditawarkan kepada member adalah bervariasi mulai dari 40% per 4 hari s/d 200% per 20 hari yakni semisal jika member mengambil list arisan yang 40% per 4 hari dengan jumlah uang yang disetorkan ke Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka dalam jangka 4 (empat) hari member akan menerima kembali uang tersebut beserta bunganya menjadi Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sehingga menarik minat orang lain untuk ikut Arisan Persen tersebut sebagai member. Awalnya yang mengikuti Arisan Persen yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut hanya dari lingkungan keluarga saja, kemudian Terdakwa menawarkannya kepada masyarakat luas dengan berbagai cara yakni :
  • Pertama, Terdakwa memposting di media sosial facebook milik Terdakwa atas nama akun Rafly Arsya, selanjutnya apabila ada calon member yang berminat, langsung chat atau langsung mendatangi rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang (titipan uang) Arisan Persen;
  • Kedua, bagi yang telah menjadi member arisan persen, ikut mencari calon member untuk bergabung, dan member yang mencapai target mendapatkan bonus berupa uang atau barang (TV atau handphone Iphone 13 Promax) dari Terdakwa, untuk member yang mencari calon member disebut admin online. Adapun cara admin online mencari calon member, yakni dengan memposting list arisan persen pada media sosial dan via telpon, setelah calon member berminat uang diserahkan ke admin online dan dicatat sesuai list arisan yang dipilih member, setelah uang titipan terkumpul selanjutnya admin online menyetorkannya kepada Terdakwa, jika uang yang diterima Terdakwa telah sesuai jumlahnya maka admin pencatatan kwitansi yang disebut admin offline memberikan kwitansi kepada admin online yang menyerahkan uang tersebut;

demikian hingga jumlah member yang mengikuti arisan persen yang dijalankan oleh Terdakwa tersebut mencapai sekitar 2.416 (dua ribu empat ratus enam belas) member.

  • Bahwa salah seorang member atas nama saksi FANI LAREKENG ikut menjadi member Arisan Persen sejak tanggal 15 Agustus 2022 dimana saksi FANI LAREKENG pertama kali menyetorkan uang sejumlah Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan dijanjikan keuntungan 50?lam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesuai pilihan list yang ditawarkan oleh Terdakwa, setelah tiba tanggal 22 Agustus 2022 saksi FANI LAREKENG menerima pembayaran modal sekaligus keuntungan/profit sebesar Rp. 15.540.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang sebelumnya dikurangi biaya admin sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menawarkan list keuntungan/profit Arisan Persen dari besaran 35% per 4 hari s/d 10% per 10 hari dan saksi FANI LAREKENG pun tertarik dan mengikuti list tersebut hingga jumlah uang yang disetorkan kepada Terdakwa sampai dengan tanggal 16 September 2022 mencapai sekitar Rp. 3.257.668.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang bersumber dari uang milik suami, orang tua, saudara, teman-teman dan para tetangga dari saksi FANI LAREKENG yang ikut Arisan Persen melalui saksi FANI LAREKENG serta uang pribadi saksi FANI LAREKENG termasuk uang yang dipinjam Terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), akan tetapi dari jumlah uang yang telah disetorkan oleh saksi FANI LAREKENG kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa belum mengembalikan modal maupun membayarkan keuntugan/profit sebagaimana yang disampaikan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerima uang Arisan Persen dari member secara tunai maupun transfer ke rekening bank miliknya yakni :
  • Rekening Bank BRI Unit Batudaa Limboto atas nama Sindy Usman dengan Nomor Rekening 515401014261533;
  • Rekening Bank BRI Unit Kerja KC Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Sindy Usman dengan Nomor Rekening 002901666666569;
  • Rekening Bank Centra Asia Cabang Gorontalo dengan Nomor rekening 4561237276;

Demikian pula untuk pembayaran keuntungan/profit kepada member dilakukan oleh Terdakwa secara tunai maupun transfer melalui ketiga rekening bank milik Terdakwa tersebut di atas. Berdasarkan data transaksi dari Terdakwa yang disetorkan dan dibayarkan secara tunai dan melalui rekening bank sejumlah 2.594 (dua ribu lima ratus sembilan puluh empat) transaksi dari setoran pokok member sebesar Rp. 20.481.300,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan perjanjian pembayaran keuntungan/profit sebesar Rp. 13.488.580.500,- (tiga belas milyar empat ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) sehingga total dana yang dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp. 33.969.880.500,- (tiga puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

  • Bahwa uang Arisan Persen yang terkumpul diinvestasikan oleh Terdakwa pada kegiatan transaksi penjualan dan pembelian mata uang asing dari berbagai negara atau biasa disebut dengan Foreign Exchange (Forex) di Okta FX & Hbs uang sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dapat mengcover keuntungan/profit yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada para member, namun pada pelaksanaannya Terdakwa mengalami kerugian/minus. Selanjutnya untuk melakukan pembayaran kepada para member, Terdakwa membayar keuntungan/profit kepada member dari uang member baru atau biasa disebut Skema Ponzi. Selain itu, Terdakwa menggunakan sebagian uang yang diterima dari para member untuk membeli perhiasan berupa berlian seharga Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), membayar panjar ruko sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan harga jual Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), membeli kapling berupa tanah dan sawah di Jogjakarta dengan total harga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), membeli handphone merek Samsung Z Plit 2, dan melakukan perjalanan bersama dengan beberapa anggota keluarga ke Jogjakarta.
  • Berdasarkan Laporan Audit Keuangan Atas Penghimpunan Dana Oleh Cindy Usman yang disusun oleh Ahli Audit Keuangan Independen DR. Drs. EC. H. Ilyas Lamuda, MM, diperoleh kerugian member sebesar Rp. 10.355.431.911,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sebelas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai akibat dari perbuatan terdakwa.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 378 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undan Hukum Pidana Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya