| Petitum |
MENGADILI
- Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya. ;
- Menyatakan Perbuatan Penguasaan Secara Sepihak dan Tanpa Hak Sebidang Tanah Garapan Seluas ±560 M2 PENGGUGAT oleh TERGUGAT In Casu PT DEWA GAS GORONTALO Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum TERGUGAT untuk Mengganti Kerugian nyata yang di alami PENGGUGAT Sejumlah Rp. 232.650.000,- (dua ratus tiga pulu dua juta, enam ratus lima puluh ribu) rupiah yang dialami PENGGUGAT selama lima belas Tahun akibat Penguasaan secara Sepihak Lahan Garapan PENGGUGAT seluas ±560 M2 tersebut ;
- Memerintahkan Kepada TERGUGAT Untuk Segera Menghentikan segala Bentuk Kegiatan operasional, Mengosongkan, Serta Menyerahkan Kembali Tanah Seluas ±560 M2 yang telah dikuasai secara sepihak selama kurun waktu lima belas tahun tersebut Kepada PENGGUGAT dalam keadaan semula, atau Membayar Nilai Ekonomis dari Harga Jual Tanah tersebut senilai Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta) rupiah;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan ini ;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat Perkara ini kepada TERGUGAT ;
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono)… |