Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2021/PN Lbo SUMARLIN DALE MOHAMAD ALFIN NAPU Alias ANGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2021/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 4/Pid.C/2021/PN Lbo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUMARLIN DALE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ALFIN NAPU Alias ANGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekitar jam 21.15 wita setelah Sholat Tarwih Korban sdra FIRMAN SAINI Alias IMAN bersama dengan teman-teman yakni sdra sdra MAS’UD HUNGGU, sdra FIRMANSYAH TANGKUDA, sdra NOVAL HARUN, sdra AMAT RUSLIYANTO, sdra ALVIN BAYANU berkumpul di Terminal Parungi di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo untuk bermain Domino sambil menunggu waktu Sahur tiba, memasuki hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekitar jam 01.15 wita datang sdra ANDREAS HARUN dan menyampaikan pada Korban dan teman-temannya sambil menangis meminta tolong kepada mereka untuk melihat sepupunya sdra FRENGKI BOUTI yang dipukul oleh sdra RENAL YASIN di Desa Iloheluma Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, mendengar penyampaian tersebut Korban bersama dengan teman-temannya naik sepeda motor berboncengan menuju Desa Iloheluma Kec. Boliyohuto yang dimaksud oleh sdra ANDREAS HARUN sesampai di Desa tersebut Korban bersama dengan teman-temannya melihat sdra FRENGKI BOUTI sedang dikerumuni oleh sdra RENAL YASIN bersama dengan teman-temannya kemudian sdra MAS’UD HUNGGU melerai mereka yang mengerumuni sdra FRENGKI BOUTI, tiba-tiba saja datang dan menuju kearah Korban sdra FIRMAN SAINI Alias IMAN yakni Tersangka sdra ALFIN NAPU Alias ANGA sambil berlari kecil dan langsung menendang Korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali yang mengena pada antara perut dan dada (ulu hati) Korban sampai akhirnya Korban sdra FIRMAN SAINI Alias IMAN terpental kebelakang dan terjatuh serta terseret diatas tanah sekitar 2 sampai 3 meter yang menyebabkan tangan kanan Korban terluka akibat menahan beban badannya yang terjatuh dan terseret diatas tanah, setelah itu Korban berdiri dan mengejar Tersangka sdra ALFIN NAPU Alias ANGA namun dirinya lari kesalah satu warung dimana diwarung tersebut ada orang tuanya sdra ALFIN NAPU Alias ANGA sehingga orang tuanya yang menahan Korban selanjutnya Korban sdra FIRMAN SAINI Alias IMAN kembali dan melampiaskan amarahnya dengan memukul sdra RENAL YASIN, lalu datang sdra HASAN ABJUL Alias KADU sambil memegang kayu dan melerai Korban dan teman-temannya, tidak lama kemudian Korban bersama dengan teman – teman pulang dan kembali berkumpul kembali di Terminal Parungi di Desa Parungi Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo, dan pada saat itu Korban sdra FIRMAN SAINI Alias IMAN melihat tanganya sudah berdarah dan luka kemudian Korban juga memperlihatkan luka tersebut pada teman-temannya dan menjelaskan bahwa luka yang ia alami tersebut akibat terjatuh karena ditendang oleh Tersangka sdra MOHAMAD ALFIN NAPU Alias ANGA, setelah itu Korban dan temannya pulang kerumah masing – masing.

Pihak Dipublikasikan Ya