Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT yakni kerugian materil sebesar sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset harta benda milik TERGUGAT yang akan ditentukan dikemudian hari sebagai jaminan pelunasan kerugian yang ditimbulkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |